<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Diswandi</title>
	<atom:link href="http://diswandi.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://diswandi.wordpress.com</link>
	<description>Welcome to Diswandi's Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Sep 2010 01:24:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='diswandi.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/e7fd9a6471afebc51295ec8453f3668e?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Diswandi</title>
		<link>http://diswandi.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://diswandi.wordpress.com/osd.xml" title="Diswandi" />
	<atom:link rel='hub' href='http://diswandi.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Nine Things More Important than Capital</title>
		<link>http://diswandi.wordpress.com/2010/09/27/nine-things-more-important-than-capital/</link>
		<comments>http://diswandi.wordpress.com/2010/09/27/nine-things-more-important-than-capital/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Sep 2010 01:23:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Diswandi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diswandi.wordpress.com/?p=77</guid>
		<description><![CDATA[Nine Things More Important than Capital by Jim Rohn When starting any enterprise or business, whether it is full-time or part-time, we all know the value of having plenty of capital (money). But I bet we both know or at least have heard of people who started with no capital who went on to make [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=77&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Nine Things More Important than Capital</p>
<p>by Jim Rohn</p>
<p>When starting any enterprise or business, whether it is full-time or part-time, we all know the value of having plenty of capital (money). But I bet we both know or at least have heard of people who started with no capital who went on to make fortunes. How? You may ask.</p>
<p>Well, I believe there are actually some things that are more valuable than capital that can lead to your entrepreneurial success. Let me give you the list.</p>
<ol>
<li>Time</li>
</ol>
<p><span id="more-77"></span>Time is more valuable than capital. The time you set aside not to be wasted, not to be given away. Time you set aside to be invested in an enterprise that brings value to the marketplace with the hope of making a profit. Now we have capital time.</p>
<p>How valuable is time? Time properly invested is worth a fortune. Time wasted can be devastation. Time invested can perform miracles, so you invest your time.</p>
<p><!--more--></p>
<p>2. Desperation</p>
<p>I have a friend, Lydia, whose first major investment in her new enterprise was desperation. She said, &#8220;My kids are hungry, I’ve gotta make this work. If this doesn&#8217;t work, what will I do?&#8221; So she invested $1 in her enterprise selling a product she believed in. The $1 was to buy a few flyers so she could make a sale at retail, collect the money and then buy the product wholesale to deliver back to the customer.</p>
<p>My friend Bill Bailey went to Chicago as a teenager after he got out of high school. And the first job he got was as a night janitor. Someone said, &#8220;Bill, why would you settle for night janitor?&#8221; He said, &#8220;Malnutrition.&#8221; You work at whatever you can possibly get when you get hungry. You go to work somewhere—night janitor, it doesn&#8217;t matter where it is. Years later now, Bill is a recipient of the Horatio Alger award, rich and powerful and one of the great examples of lifestyle that I know. But, his first job—night janitor. Desperation can be a powerful incentive. When you say, “I must.”</p>
<p>3. Determination</p>
<p>Determination says I will. First Lydia said, &#8220;I must find a customer.&#8221; Desperation. Second, she said, &#8220;I will find someone before this first day is over.&#8221; Sure enough, she found someone. She said, &#8220;If it works once, it will work again.&#8221; But then the next person said, &#8220;No.&#8221; Now what must you invest?</p>
<p>4. Courage</p>
<p>Courage is more valuable than capital. If you&#8217;ve only got $1 and a lot of courage, I&#8217;m telling you, you&#8217;ve got a good future ahead of you. Courage in spite of the circumstances. Humans can do the most incredible things no matter what happens. Haven&#8217;t we heard the stories? There are some recent ones from Kosovo that are some of the most classic, unbelievable stories of being in the depths of hell and finally making it out. It&#8217;s humans. You can&#8217;t sell humans short. Courage in spite of, not because of, but in spite of. Now once Lydia has made 3 or 4 sales and gotten going, here&#8217;s what now takes over.</p>
<p>5. Ambition</p>
<p>&#8220;Wow! If I can sell 3, I can sell 33. If I can sell 33, I can sell 103.&#8221; Wow. Lydia is now dazzled by her own dreams of the future.</p>
<p>6. Faith</p>
<p>Now she begins to believe she&#8217;s got a good product. This is probably a good company. And she then starts to believe in herself. Lydia, single mother, 2 kids, no job. &#8220;My gosh, I&#8217;m going to pull it off!&#8221; Her self-esteem starts to soar. These are investments that are unmatched. Money can&#8217;t touch it. What if you had a million dollars and no faith? You&#8217;d be poor. You wouldn&#8217;t be rich. Now here is the next one, the reason why she&#8217;s a millionaire today.</p>
<p>7. Ingenuity</p>
<p>Putting your brains to work. Probably up until now, you&#8217;ve put about 1/10 of your brainpower to work. What if you employed the other 9/10? You can&#8217;t believe what can happen. Humans can come up with the most intriguing things to do. Ingenuity. What&#8217;s ingenuity worth? A fortune. It is more valuable than money. All you need is a $1 and plenty of ingenuity. Figuring out a way to make it work, make it work, make it work.</p>
<p>8. Heart and Soul</p>
<p>What is a substitute for heart and soul? It&#8217;s not money. Money can&#8217;t buy heart and soul. Heart and soul is more valuable than a million dollars. A million dollars without heart and soul, you have no life. You are ineffective. But, heart and soul is like the unseen magic that moves people, moves people to buy, moves people to make decisions, moves people to act, moves people to respond.</p>
<p>9. Personality</p>
<p>You&#8217;ve just got to spruce up and sharpen up your own personality. You&#8217;ve got plenty of personality. Just get it developed to where it is effective every day, effective no matter who you talk to, whether it is a child or whether it is a business person, whether it is a rich person or a poor person. A unique personality that is at home anywhere. One of my mentors, Bill Bailey, taught me, &#8220;You&#8217;ve got to learn to be just as comfortable, Mr. Rohn, whether it is in a little shack in Kentucky having a beer and watching the fights with Winfred, my old friend or in a Georgian mansion in Washington, DC as the Senator&#8217;s guest.&#8221; Move with ease whether it is with the rich or whether it is with the poor. And it makes no difference to you who is rich or who is poor. A chance to have a unique relationship with whomever. The kind of personality that&#8217;s comfortable. The kind of personality that&#8217;s not bent out of shape.</p>
<p>And lastly, let&#8217;s not forget charisma and sophistication. Charisma with a touch of humility. This entire list is more valuable than money. With one dollar and the list I just gave you, the world is yours. It belongs to you, whatever piece of it you desire whatever development you wish for your life. I&#8217;ve given you the secret. Capital. The kind of capital that is more valuable than money and that can secure your future and fortune. Remember that you lack not the resources.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diswandi.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diswandi.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diswandi.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diswandi.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diswandi.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diswandi.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diswandi.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diswandi.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diswandi.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diswandi.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diswandi.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diswandi.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diswandi.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diswandi.wordpress.com/77/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=77&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diswandi.wordpress.com/2010/09/27/nine-things-more-important-than-capital/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a5d1035333521c572111c79588152331?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Buah Sirsak Pembunuh Sel Kanker</title>
		<link>http://diswandi.wordpress.com/2010/06/14/buah-sirsak-pembunuh-sel-kanker/</link>
		<comments>http://diswandi.wordpress.com/2010/06/14/buah-sirsak-pembunuh-sel-kanker/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Jun 2010 04:13:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Diswandi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aneka Tips Menarik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diswandi.wordpress.com/?p=75</guid>
		<description><![CDATA[Buah Sirsak Pembunuh Sel Kanker* [image: http://www.nouveauafricana.com/body/cuisine/images/Soursop-lg.jpg] *Orang Inggris menamainyaSoursop, buah dari pohon Graviola, yang kita menyebutnya Sirsak, adalah bahan alami pembunuh sel kanker yang ajaib dengan 10.000 kali lebih kuat dari pada terapi kemo.* *Tapi kenapa kita tidak mengetahui?* Karena salah satu perusahaan Dunia merahasiakan penemuan riset mengenai hal ini se-rapat2nya, mereka ingin agar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=75&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Buah Sirsak Pembunuh Sel Kanker*<br />
[image: http://www.nouveauafricana.com/body/cuisine/images/Soursop-lg.jpg]<br />
*Orang Inggris menamainyaSoursop, buah dari pohon Graviola, yang kita<br />
menyebutnya Sirsak, adalah bahan alami pembunuh sel kanker yang ajaib dengan<br />
10.000 kali lebih kuat dari pada terapi kemo.*</p>
<p>*Tapi kenapa kita tidak mengetahui?*<br />
Karena salah satu perusahaan Dunia merahasiakan penemuan riset mengenai hal<br />
ini se-rapat2nya, mereka ingin agar dana besar riset yang dikeluarkan selama<br />
bertahun-tahun, dapat kembali lebih dulu plus keuntungan berlimpah, dengan<br />
cara membuat pohon Graviola Sintetis sebagai bahan baku obat dan obatnya<br />
djual kepasar Dunia.</p>
<p>Memprihatinkan sekali banyak orang meninggal dengan mengenaskan karena<br />
keganasan kanker, sedangkan perusahaan raksasa, pembuat obat dengan omzet<br />
milyaran dollar menutup rapat2 rahasia keajaiban pohon Graviola ini.</p>
<p><span id="more-75"></span>Pohonnya rendah, di Brazil dinamai “Graviola”, di Spanyol “Guanabana” bahasa<br />
Inggrisnya “Soursop”. Di Indonesia, ya buah Sirsak, buahnya agak besar,<br />
kulitnya berduri lunak, daging buah berwarna putih, rasanya manis2<br />
kecut/asam, dimakan dengan cara membuka kulitnya atau dibuat jus.</p>
<p>Khasiat sirsak adalah memberikan effek anti tumor/kanker yang sangat kuat,<br />
dan secara medis terbukti menyembuhkan segala jenis kanker.<br />
Selain menyembuhkan kanker, buah sirsak juga berfungsi sebagai anti bakteri,<br />
anti jamur fungi) ,effektive melawan berbagai jenis parasit/cacing,<br />
menurunkan tekanan darah tinggi, depresi, stress, dan menormalkan kembali<br />
sistim syaraf yang kurang baik.<br />
Salah satu contoh betapa pentingnya keberadaan Health Sciences Institute<br />
bagi orang2 Amerika adalah Institute ini membuka tabir rahasia buah ajaib<br />
ini.<br />
Fakta yang mencengangkan adalah: Jauh dipedalaman hutan Amazon, tumbuh<br />
“pohon ajaib”, yang akan merubah cara berpikir anda, dokter anda, dan dunia<br />
mengenai proses penyembuhan kanker dan harapan untuk bertahan hidup. Tidak<br />
ada yang bisa menjanjikan lebih dari hal ini, untuk masa2 yang akan datang.</p>
<p>Riset membuktikan “pohon ajaib” dan buahnya ini bisa :<br />
? Menyerang sel kanker dengan aman dan effektive secara alami, TANPA rasa<br />
mual, berat badan turun, rambut rontok, seperti yang terjadi pada terapi<br />
kemo.<br />
? Melindungi sistim kekebalan tubuh dan mencegah dari infeksi yang<br />
mematikan.<br />
? Pasien merasakan lebih kuat, lebih sehat selama proses perawatan /<br />
penyembuhan.<br />
? Energi meningkat dan penampilan phisik membaik.</p>
<p>Sumber berita sangat mengejutkan ini berasal dari salah satu pabrik obat<br />
terbesar di Amerika. Buah Graviola di-test di lebih dari 20 Laboratorium,<br />
sejak tahun 1970-an sampai beberapa tahun berikutnya.<br />
Hasil Test dari ekstrak (sari) buah ini adalah :<br />
? Secara effektive memilih target dan membunuh sel jahat dari 12 type kanker<br />
yang berbeda, diantaranya kanker : Usus Besar, Payu Dara, Prostat, Paru2,<br />
dan Pankreas.<br />
? Daya kerjanya 10.000 kali lebih kuat dalam memperlambat pertumbuhan sel<br />
kanker dibandingkan dengan Adriamycin dan Terapi Kemo yang biasa digunakan!<br />
? Tidak seperti terapi kemo, sari buah ini secara selective hanya memburu<br />
dan membunuh sel2 jahat dan TIDAK membahayakan/membunuh sel2 sehat!</p>
<p>Riset telah dilakukan secara ekstensive pada pohon “ajaib” ini, selama<br />
bertahun-tahun tapi kenapa kita tidak tahu apa2 mengenai hal ini? Jawabnya<br />
adalah : Begitu mudah kesehatan kita, kehidupan kita, dikendalikan oleh yang<br />
memiliki uang dan kekuasaan!</p>
<p>Salah satu perusahaan obat terbesar di Amerika dengan omzet milyaran dollar<br />
melakukan riset luar biasa pada pohon Graviola yang tumbuh dihutan Amazon<br />
ini.Ternyata beberapa bagian dari pohon ini : kulit kayu,akar, daun, daging<br />
buah dan bijinya, selama berabad-abad menjadi obat bagi suku Indian di<br />
Amerika Selatan untuk menyembuhkan: sakit jantung, asma, masalah liver<br />
(hati) dan rematik.<br />
Dengan bukti2 ilmiah yang minim, perusahaan mengucurkan Dana dan Sumber Daya<br />
Manusia yang sangat besar guna melakukan riset dan aneka test. Hasilnya<br />
sangat mencengangkan. Graviola secara ilmiah terbukti sebagai mesin pembunuh<br />
sel kanker!</p>
<p>Tetapi… kisah Graviola hampir berakhir disini. Kenapa?</p>
<p>Dibawah Undang2 Federal, sumber bahan alami untuk obat DILARANG/TIDAK BISA<br />
DI-PATENT-KAN.</p>
<p>Perusahaan menghadapi masalah besar, berusaha sekuat tenaga dengan biaya<br />
sangat besar untuk membuat sinthesa/kloning dari Graviola ini agar bisa<br />
dipatentkan sehingga dana yang dikeluarkan untuk Riset dan Aneka Test bisa<br />
kembali, dan bahkan meraup keuntungan besar.Tapi usaha ini tidak berhasil.<br />
Graviola tidak bisa di-kloning.Perusahaan gigit jari setelah mengeluarkan<br />
dana milyaran dollar untuk Riset dan Aneka Test.</p>
<p>Ketika mimpi untuk mendapatkan keuntungan besar ber-angsur2 memudar,<br />
kegiatan riset dan test juga berhenti. Lebih parah lagi, perusahaan menutup<br />
proyek ini dan memutuskan untuk TIDAK mempublikasikan hasil riset ini.</p>
<p>Beruntunglah, ada salah seorang Ilmuwan dari Team Riset tidak tega melihat<br />
kekejaman ini terjadi. Dengan mengorbankan karirnya, dia menghubungi sebuah<br />
perusahaan yang biasa mengumpulkan bahan2 alami dari hutan Amazon untuk<br />
pembuatan obat.</p>
<p>Ketika para pakar riset dari Health Sciences Institute mendengar berita<br />
keajaiban Graviola, mereka mulai melakukan riset. Hasilnya sangat<br />
mengejutkan. Graviola terbukti sebagai pohon pembunuh sel kanker yang<br />
effektive.<br />
The National Cancer Institute mulai melakukan riset ilmiah yang pertama pada<br />
tahun 1976. Hasilnya membuktikan bahwa daun dan batang kayu Graviola mampu<br />
menyerang dan menghancurkan sel2 jahat kanker. Sayangnya hasil ini hanya<br />
untuk keperluan intern dan tidak dipublikasikan.</p>
<p>Sejak 1976, Graviola telah terbukti sebagai pembunuh sel kanker yang luar<br />
biasa pada uji coba yang dilakukan oleh 20 Laboratorium Independence yang<br />
berbeda.</p>
<p>Suatu studi yang dipublikasikan oleh the Journal of Natural Products<br />
menyatakan bahwa studi yang dilakukan oleh Catholic University di Korea<br />
Selatan, menyebutkan bahwa salah satu unsur kimia yang terkandung didalam<br />
Graviola, mampu memilih, membedakan dan membunuh sel kanker Usus Besar<br />
dengan 10.000 kali lebih kuat dibandingkan dengan Adriamycin dan Terapi<br />
Kemo!<br />
Penemuan yang paling mencolok dari study Catholic University ini adalah:<br />
Graviola bisa menyeleksi memillih dan membunuh hanya sel jahat kanker,<br />
sedangkan sel yang sehat tidak tersentuh/terganggu. Graviola tidak seperti<br />
terapi kemo yang tidak bisa membedakan sel kanker dan sel sehat, maka sel2<br />
reproduksi (seperti lambung dan rambut) dibunuh habis oleh Terapi Kemo,<br />
sehingga timbul effek negative: rasa mual dan rambut rontok.</p>
<p>Sebuah studi di Purdue University membuktikan bahwa daun Graviola mampu<br />
membunuh sel kanker secara effektive, terutama sel kanker: Prostat,<br />
Pankreas, dan Paru2.</p>
<p>Setelah selama kurang lebih 7 tahun tidak ada berita mengenai Graviola,<br />
akhirnya berita keajaiban ini pecah juga, melalui informasi dari Lembaga2<br />
tsb.diatas.</p>
<p>Pasokan terbatas ekstrak Graviola yang di budidayakan dan dipanen oleh<br />
orang2 pribumi Brazil , kini bisa diperoleh di Amerika.</p>
<p>Kisah lengkap tentang Graviola, dimana memperolehnya, dan bagaimana cara<br />
memanfaatkannya, dapat dijumpai dalam Beyond Chemotherapy: New Cancer<br />
Killers, Safe as Mother’s milk, sebagai free special bonus terbitan Health<br />
Sciences Institute.</p>
<p>Sekarang anda tahu manfaat buah sirsak yang luar biasa ini. Rasanya manis2<br />
kecut menyegarkan. Buah alami 100% tanpa efek samping apapun.<br />
Sebar luaskan kabar baik ini kepada keluarga, saudara, sahabat,dan teman<br />
yang anda kasihi.</p>
<p>So, since you know it now you can help a friend in need by letting him know<br />
or just drink some sour sop juice yourself as prevention from time to time.<br />
The taste is not bad after all. It&#8217;s completely natural and definitely has<br />
no s id e effects. If you have the space, plant one in your garden.<br />
The other parts of the tree are also useful.<br />
The next time you have a fruit juice, ask for a sour sop.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diswandi.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diswandi.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diswandi.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diswandi.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diswandi.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diswandi.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diswandi.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diswandi.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diswandi.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diswandi.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diswandi.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diswandi.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diswandi.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diswandi.wordpress.com/75/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=75&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diswandi.wordpress.com/2010/06/14/buah-sirsak-pembunuh-sel-kanker/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a5d1035333521c572111c79588152331?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>The Future of Capitalism</title>
		<link>http://diswandi.wordpress.com/2010/06/12/the-future-of-capitalism/</link>
		<comments>http://diswandi.wordpress.com/2010/06/12/the-future-of-capitalism/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Jun 2010 03:27:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Diswandi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Public Policy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diswandi.wordpress.com/?p=71</guid>
		<description><![CDATA[The Future of Capitalism Adam Smith’s market never stood alone By Amartya Sen Exactly 90 years ago, in March 1919, faced with another economic crisis, Vladimir Lenin discussed the dire straits of contemporary capitalism. He was, however, unwilling to write an epitaph: “To believe that there is no way out of the present crisis for [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=71&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>The Future of Capitalism<br />
Adam Smith’s market never stood alone</p>
<p>By Amartya Sen</p>
<p>Exactly 90 years ago, in March 1919, faced with another economic crisis, Vladimir Lenin discussed the dire straits of contemporary capitalism. He was, however, unwilling to write an epitaph: “To believe that there is no way out of the present crisis for capitalism is an error.” That particular expectation of Lenin’s, unlike some he held, proved to be correct enough. Even though American and European markets got into further problems in the 1920s, followed by the Great Depression of the 1930s, in the long haul after the end of the second world war, the market economy has been exceptionally dynamic, generating unprecedented expansion of the global economy over the past 60 years. Not any more, at least not right now.</p>
<p>The global economic crisis began suddenly in the American autumn and is gathering speed at a frightening rate, and government attempts to stop it have had very little success despite unprecedented commitments of public funds. The question that arises most forcefully now is not so much about the end of capitalism as about the nature of capitalism and the need for change. The invoking of old and new capitalism played an energising part in the animated discussions that took place in the symposium on “New World, New Capitalism” led by Nicolas Sarkozy, the French president, Tony Blair, the former British prime minister, and Angela Merkel, the German chancellor, in January in Paris.</p>
<p><span id="more-71"></span>The crisis, no matter how unbeatable it looks today, will eventually pass, but questions about future economic systems will remain. Do we really need a “new capitalism”, carrying, in some significant way, the capitalist banner, rather than a non-monolithic economic system that draws on a variety of institutions chosen pragmatically and values that we can defend with reason? Should we search for a new capitalism or for a “new world” – to use the other term on offer at the Parismeeting – that need not take a specialized capitalist form? This is not only the question we face today, but I would argue it is also the question that the founder of modern economics, Adam Smith, in effect asked in the 18th century, even as he presented his pioneering analysis of the working of the market economy.</p>
<p>Smith never used the term capitalism (at least, so far as I have been able to trace), and it would also be hard to carve out from his works any theory of the sufficiency of the market economy, or of the need to accept the dominance of capital. He talked about the important role of broader values for the choice of behaviour, as well as the importance of institutions, in The Wealth of Nations ; but it was in his first book, The Theory of Moral Sentiments, published exactly 250 years ago, that he extensively investigated the powerful role of non-profit values. While stating that “prudence” was “of all virtues that which is most helpful to the individual”, Smith went on to argue that “humanity, justice, generosity, and public spirit, are the qualities most useful to others”.*</p>
<p>What exactly is capitalism? The standard definition seems to take reliance on markets for economic transactions as a necessary qualification for an economy to be seen as capitalist. In a similar way, dependence on the profit motive, and on individual entitlements based on private ownership, are seen as archetypal features of capitalism. However, if these are necessary requirements, are the economic systems we currently have, for example, in Europeand America, genuinely capitalist? All the affluent countries in the world – those in Europe, as well as the US, Canada, Japan, Singapore, South Korea, Taiwan, Australia and others – have depended for some time on transactions that occur largely outside the markets, such as unemployment benefits, public pensions and other features of social security, and the public provision of school education and healthcare. The creditable performance of the allegedly capitalist systems in the days when there were real achievements drew on a combination of institutions that went much beyond relying only on a profit-maximising market economy.</p>
<p>It is often overlooked that Smith did not take the pure market mechanism to be a free-standing performer of excellence, nor did he take the profit motive to be all that is needed. Perhaps the biggest mistake lies in interpreting Smith’s limited discussion of why people seek trade as an exhaustive analysis of all the behavioural norms and institutions that he thought necessary for a market economy to work well. People seek trade because of self-interest – nothing more is needed, as Smith discussed in a statement that has been quoted again and again explaining why bakers, brewers, butchers and consumers seek trade. However an economy needs other values and commitments such as mutual trust and confidence to work efficiently. For example, Smith argued: “When the people of any particular country has such confidence in the fortune, probity, and prudence of a particular banker, as to believe he is always ready to pay upon demand such of his promissory notes as are likely to be at any time presented to him; those notes come to have the same currency as gold and silver money, from the confidence that such money can at any time be had for them.”</p>
<p>Smith explained why this kind of trust does not always exist. Even though the champions of the baker-brewer- butcher reading of Smith enshrined in many economics books may be at a loss to understand the present crisis (people still have very good reason to seek more trade, only less opportunity) , the far-reaching consequences of mistrust and lack of confidence in others, which have contributed to generating this crisis and are making a recovery so very difficult, would not have puzzled him. There were, in fact, very good reasons for mistrust and the breakdown of assurance that contributed to the crisis today.</p>
<p>The obligations and responsibilities associated with transactions have in recent years become much harder to trace thanks to the rapid development of secondary markets involving derivatives and other financial instruments. This occurred at a time when the plentiful availability of credit, partly driven by the huge trading surpluses of some economies, most prominently China, magnified the scale of brash operations. A subprime lender who misled a borrower into taking unwise risks could pass off the financial instruments to other parties remote from the original transaction. The need for supervision and regulation has become much stronger over recent years. And yet the supervisory role of the government in the USin particular has been, over the same period, sharply curtailed, fed by an increasing belief in the self-regulatory nature of the market economy. Precisely as the need for state surveillance has grown, the provision of the needed supervision has shrunk.</p>
<p>This institutional vulnerability has implications not only for sharp practices, but also for a tendency towards over-speculation that, as Smith argued, tends to grip many human beings in their breathless search for profits. Smith called these promoters of excessive risk in search of profits “prodigals and projectors” – which, by the way, is quite a good description of the entrepreneurs of subprime mortgages over the recent past. The implicit faith in the wisdom of the stand-alone market economy, which is largely responsible for the removal of the established regulations in the US, tended to assume away the activities of prodigals and projectors in a way that would have shocked the pioneering exponent of the rationale of the market economy.</p>
<p>Despite all Smith did to explain and defend the constructive role of the market, he was deeply concerned about the incidence of poverty, illiteracy and relative deprivation that might remain despite a well-functioning market economy. He wanted institutional diversity and motivational variety, not monolithic markets and singular dominance of the<br />
profit motive. Smith was not only a defender of the role of the state in doing things that the market might fail to do, such as universal education and poverty relief (he also wanted greater freedom for the state-supported indigent than the Poor Laws of his day provided); he argued, in general, for institutional choices to fit the problems that arise rather than anchoring institutions to some fixed formula, such as leaving things to the market.</p>
<p>The economic difficulties of today do not, I would argue, call for some “new capitalism”, but they do demand an open-minded understanding of older ideas about the reach and limits of the market economy.<br />
What is needed above all is a clear-headed appreciation of how different institutions work, along with an understanding of how a variety of organizations – from the market to the institutions of state – can together contribute to producing a more decent economic world.</p>
<p>*An anniversary edition of ‘The Theory of Moral Sentiments’ will be published by Penguin Books this year, with a new introduction in which I discuss the contemporary relevance of Smith’s ideas<br />
** The writer, who received the 1998 Nobel Prize in economics, teaches economics and philosophy at HarvardUniversity. A longer essay by him on this topic appears in the current edition of The New York Review of Books</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diswandi.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diswandi.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diswandi.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diswandi.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diswandi.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diswandi.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diswandi.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diswandi.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diswandi.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diswandi.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diswandi.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diswandi.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diswandi.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diswandi.wordpress.com/71/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=71&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diswandi.wordpress.com/2010/06/12/the-future-of-capitalism/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a5d1035333521c572111c79588152331?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>If Tomorrow Never Comes</title>
		<link>http://diswandi.wordpress.com/2010/06/12/if-tomorrow-never-comes/</link>
		<comments>http://diswandi.wordpress.com/2010/06/12/if-tomorrow-never-comes/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Jun 2010 03:16:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Diswandi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diswandi.wordpress.com/?p=68</guid>
		<description><![CDATA[Cerita ini bagus sekali, terutama untuk kita-kita yang selalu merasa sibuk dan sulit menyisihkan waktu… Jadikan ini sebuah renungan dan pelajaran… Semoga bermanfaat… Di suatu daerah hiduplah seorang anak dalam keluarga yang bahagia bersama dengan orang tua dan sanak saudaranya. Dan dia selalu menganggap itu sesuatu yang wajar saja. Dia bisa bebas bermain, mengganggu adik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=68&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Cerita ini bagus sekali, terutama untuk kita-kita yang selalu merasa sibuk dan sulit menyisihkan waktu…</p>
<p>Jadikan ini sebuah renungan dan pelajaran… Semoga bermanfaat…</p>
<p>Di suatu daerah hiduplah seorang anak dalam keluarga yang bahagia bersama dengan orang tua dan sanak saudaranya. Dan dia selalu menganggap itu sesuatu yang wajar saja.</p>
<p>Dia bisa bebas bermain, mengganggu adik dan kakaknya, dan membuat masalah bagi orang lain adalah kesukaannya. Ketika menyadari kesalahannya dan mau minta maaf, dia selalu berkata, “Tidak apa-apa, besok kan bisa”.</p>
<p>Ketika agak besar, sekolah sangat menyenangkan baginya. Dia belajar, mendapat teman, dan sangat bahagia. Semua itu begitu saja dijalaninya sehingga dia merasa bahwa hal itu memang sudah sewajarnya.</p>
<p>Suatu hari, dia berkelahi dengan teman baiknya. Walaupun dia tahu itu salah, tapi tidak pernah mengambil inisiatif untuk meminta maaf dan berbaikan dengan teman baiknya. Alasannya, “Tidak apa-apa, besok kan bisa”.</p>
<p><span id="more-68"></span>Ketika dia agak besar lagi, teman baiknya tadi bukanlah temannya lagi. Walaupun dia masih sering melihat temannya itu tapi itu bukanlah masalah karena dia masih punya banyak teman baik yang lainnya. Dia dan teman-temannya melakukan segala sesuatu bersama-sama, bermain, mengerjakan PR, dan jalan-jalan. Ya, mereka semua teman-teman yang paling baik.</p>
<p>Setelah lulus, kerja membuatnya sibuk. Dia bertemu dengan seorang cewek yang sangat cantik dan baik. Cewek ini kemudian menjadi pacarnya.</p>
<p>Dia begitu terhanyut dengan pekerjaannya karena dia ingin dipromosikan ke posisi paling tinggi dalam waktu yang sesingkat mingkin. Tentu, dia rindu untuk bertemu teman-temannya tapi dia tidak pernah lagi menghubungi mereka, sekalipun hanya melalui telepon. Dia selalu berkata, “Ah, aku capek, besok saja aku menghubungi mereka”. Ini tidak terlalu mengganggu dia karena dia punya teman-teman sekerja yang selalu mau diajak keluar. Jadi waktupun berlalu, dan dia lupa sama sekali untuk menelpon teman-temannya.</p>
<p>Setelah dia menikah dan punya anak, dia bekerja lebih keras lagi agar dapat membahagiakan keluarganya. Begitu sibuknya dia sehingga dia bahkan tidak pernah lagi ada waktu untuk membeli bunga atau hadiah lain untuk istrinya ataupun mengingat hari ulang tahun istrinya dan juga hari pernikahan mereka. Itu tidak menjadi masalah baginya karena istrinya selalu mengerti dia dan tidak pernah menyalahkannya.</p>
<p>Tentu, kadang-kadang dia merasa bersalah dan sangat ingin punya kesempatan tapi dia tidak pernah sungguh-sungguh mengupayakannya. Alasannya, “Tidak apa-apa, besok saya pasti masih bisa melakukannya” .. Dia tidak pernah sempat datang ke pesta ulang tahun anak-anaknya, dan dia tidak tahu bahwa ini akan berpengaruh terhadap perkembangan anak-anaknya. Anak-anak mulai menjauhinya dan tidak pernah benar-benar menghabiskan waktu mereka dengan ayahnya.</p>
<p>Suatu hari, kemalangan datang ketika istrinya tewas dalam kecelakaan, istrinya ditabrak lari. Ketika kejadian itu terjadi, dia sedang mengikuti rapat. Dia tidak sadar bahwa itu adalah kecelakaan yang fatal dan dia baru tiba di rumah sakit saat istrinya sudah hampir dijemput maut. Dan sebelum dia sempat berkata, “Aku cinta kamu”, istrinya telah meninggal dunia.</p>
<p>Laki-laki itu remuk hatinya dan mencoba menghibur diri dengan mendekatkan diri kepada anak-anaknya setelah kematian istrinya, tapi dia baru sadar bahwa anak-anaknya tidak mau (tidak terbiasa) berkomunikasi dengannya.</p>
<p>Segera, anak-anaknya tumbuh dewasa dan membangun keluarga mereka masing-masing. Tidak ada yang peduli dengan orang tua ini, yang di masa lalunya tidak pernah meluangkan waktu untuk mereka.</p>
<p>Saat mulai renta, dia pindah ke rumah jompo yang terbaik, yang menyediakan pelayanan sangat baik. Dia menggunakan uang yang semula disimpannya untuk perayaan ulang tahun pernikahan ke 50, 60 dan 70.</p>
<p>Semula uang itu akan dipakainya untuk pergi ke Hawaii, New Zealand dan negara-negara lainnya bersama istrinya tapi kini dipakainya untuk membayar biaya tinggal di rumah jompo tersebut. Sejak itu sampai dia meninggal, dia hanya ditemani oleh orang-orang tua sesama penghuni panti dan suster yang merawatnya.</p>
<p>Kini dia merasa sangat kesepian, perasaan yang tidak pernah dia rasakan sebelumnya. Saat mau meninggal, dia memanggil seorang suster dan berkata kepadanya, “Ah, andai saja aku menyadari ini dari dulu……” Kemudian perlahan-lahan ia menghembuskan napas terakhir, dan dia meninggal dunia dengan air mata dipipinya.</p>
<p>Apa yang saya ingin coba katakan pada anda, waktu itu tidak pernah berhenti. Anda terus maju dan maju, dan sebelum benar-benar menyadari, anda ternyata telah maju terlalu jauh. Jika anda pernah bertengkar, segeralah berbaikan dan jika kamu merasa ingin mendengar suara temanmu, jangan ragu-ragu untuk meneleponnya segera.</p>
<p>Terakhir… tapi ini yang paling penting, jika kamu merasa ingin mengatakan kepada seseorang bahwa kamu menyayangi dia, jangan tunggu sampai terlambat. Jika kamu terus berpikir bahwa masih ada hari esok untuk memberitahu, sadarlah bahwa mungkin hari tersebut tidak akan datang. Jika kamu selalu berpikir bahwa besok akan datang, maka “besok” akan pergi dengan begitu cepatnya hingga kamu baru menyadarinya ketika kesempatan itu telah meninggalkanmu.</p>
<p>Maka jangan tunda lagi, kirim email ini kepada sahabat-sahabat- mu ….<br />
atau<br />
Masih mau tunggu hari esok… ????</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diswandi.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diswandi.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diswandi.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diswandi.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diswandi.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diswandi.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diswandi.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diswandi.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diswandi.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diswandi.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diswandi.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diswandi.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diswandi.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diswandi.wordpress.com/68/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=68&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diswandi.wordpress.com/2010/06/12/if-tomorrow-never-comes/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a5d1035333521c572111c79588152331?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dinar-Dirham Alternatif Pengganti Dollar??</title>
		<link>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/dinar-dirham-alternatif-pengganti-dollar/</link>
		<comments>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/dinar-dirham-alternatif-pengganti-dollar/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 00:52:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Diswandi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Public Policy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diswandi.wordpress.com/?p=38</guid>
		<description><![CDATA[Dinar-Dirham Alternatif Pengganti Dollar?? Salah satu instrumen yang digunakan dalam sistem perdagangan internasional adalah menggunakan instrumen mata uang dollar AS. Setelah krisis ekonomi global terjadi setelah Perang Dunia II, melalui pertemuan Breton Woods dirancanglah sebuah sistem mata uang dollar sebagai mata uang utama dalam perdagangan dunia, sekaligus menjadikan World Bank, International Monetary Fund (IMF) sebagai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=38&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dinar-Dirham Alternatif Pengganti Dollar??</p>
<p>Salah satu instrumen yang digunakan dalam sistem perdagangan internasional adalah menggunakan instrumen mata uang dollar AS.</p>
<p>Setelah krisis ekonomi global terjadi setelah Perang Dunia II, melalui pertemuan Breton Woods dirancanglah sebuah sistem mata uang dollar sebagai mata uang utama dalam perdagangan dunia, sekaligus menjadikan World Bank, International Monetary Fund (IMF) sebagai pengendali sistem keuangan internasional.</p>
<p>Perjanjian Breton Woods pada tahun 1973 kemudian dihapuskan ketika Amerika Serikat secara unillateral memutuskan bahwa Dolar Amerika tidak perlu lagi didukung oleh emas. Sejak itulah Dolar Amerika tidak bedanya dengan lembaran kertas saja.</p>
<p>Dengan mata uang dollar AS, Amerika Serikat memegang kekuasaan luar biasa yang sangat tidak proporsional.</p>
<p><span id="more-38"></span>Dengan kertas yang disebut Dolar AS, mereka bisa membeli berbagai komoditi seperti minyak, gas, aluminium, emas, dll dari negara-negara lain di dunia. Jika mereka perlu lebih banyak komoditi, mereka tinggal mencetak saja lagi.</p>
<p>Jadi sistem semacam ini amatlah tidak adil dan tak bermoral. Hal ini telah mengeksploitasi model perdagangan dengan sistem pembagian kerja internasional. Surplus ekonomi bagi sekutu-sekutu Amerika terus terjadi, yang berdampak pada ketidakseimbangan perdagangan global.</p>
<p>Negara-negara miskin tidak mampu melakukan ekspor tanpa didukung impor sehingga negara-negara miskin mengalami ”a vicious circle of import”. Akibatnya negara-negara miskin memiliki tingkat ketergantungan yang begitu kuat terhadap negara-negara maju.</p>
<p>Sistem keuangan internasional yang dirancang pasca Perang Dunia II dalam Breton Woods, telah melahirkan ketidakadilan neraca keuangan global.</p>
<p>Defisit terus menimpa negara-negara miskin dan surplus keuangan terus ditarik ke negara-negara maju.</p>
<p>Karena dunia kini dibanjiri terlalu banyak dolar. Dalam pasar-pasar uang saja, terdapat gelembung dolar AS yang berjumlah 80 triliun dolar AS pertahun.</p>
<p>Jumlah ini 20 kali lipat melebihi nilai perdagangan dunia yang jumlahnya sekitar 4 triliun dolar AS pertahun.</p>
<p>Artinya, gelembung itu bisa membeli segala yang diperdagangkan sebanyak 20 kali lipat dari dimensi yang biasa. Gelembung ini tentu akan terus membesar dan membesar.</p>
<p>Anda tidak perlu terlalu bijak untuk memahami bahwa gelembung itu suatu saat akan meledak dan pecah, dan terjadilah keruntuhan ekonomi global yang niscaya lebih buruk daripada depresi ekonomi tahun 1929.</p>
<p>Sebagai perbandingan yang kontras, emas adalah logam yang berharga. Nilainya tidak bergantung pada negara mana pun, bahkan tidak bergantung pada sistem ekonomi mana pun. Nilainya adalah intrinsik dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, emas adalah mata uang yang dapat menjamin kestabilan ekonomi dunia.</p>
<p>Sistem keuangan global sudah berkembang melebihi batas. Dengan perdagangan ”kertas berharga yang turunan sekunder” (secondary derivatives papers), sistem keuangan dunia menjadi tidak ”favorable” kepada sektor riil karena ”money makes money” lebh tinggi hasilnya.</p>
<p>Maka, kalau anda punya uang akan lebih tertarik untuk memainkannya di bisnis keuangan ketimbang membangun bisnis di riil sektor. Perdagangan kertas berharga tersebut adalah barang maya, hanya ilusi, tidak nyata, tidak terkait dengan bisnis riil. Ini yang menyebabkan terjadinya gelembung ekonomi dunia.</p>
<p>Apa akibatnya ?. Sektor riil lambat bergerak, kecuali di China yang menganut paham berbeda, tidak berdasar ”supply and demand”.</p>
<p>China tetap memproduksi walau tidak ada permintaan. Alasanya adalah stabilitas keamanan sehingga tidak ada penduduk China yang menganggur, semua bekerja, memproduksi apa saja, mulai dari peniti sampai komponen pesawat terbang. Manajemen 1 miliar penduduk yang ternyata membawa China kepada kekuatan ketiga di era kini.</p>
<p>Sejarahnya, emas dan perak adalah mata uang dunia paling stabil yang pernah dikenal. Sejak masa awal Islam hingga hari ini, nilai mata uang Islam dwilogam itu secara mengejutkan tetap stabil dalam hubungannya dengan barang-barang konsumtif.</p>
<p>Seekor ayam pada zaman Nabi Muhammad saw. harganya satu dirham. Hari ini, 1400 tahun kemudian, harganya kurang lebih masih satu dirham. Dengan demikian, selama 1400 tahun, inflasi adalah nol.</p>
<p>Dalam jangka panjang, mata uang dwilogam telah terbukti menjadi mata uang dunia paling stabil yang pernah dikenal. Mata uang tersebut telah dapat bertahan, meskipun terdapat berbagai upaya untuk mentransformasi dinar dan dirham menjadi mata uang simbolik dengan cara menetapkan suatu nilai nominal yang berbeda dengan beratnya.</p>
<p>Kita harus kembali kepada Sistem perekonomian berbasis komoditi riil, dimana dinar dirham hanyalah salah satu komponen penting.</p>
<p>Ada “ 5 pilar sistem ekonomi berbasis emas ” akan menjadi solusi masa depan dunia yang tidak terelakkan.</p>
<p>Pertama, “ Money (Freely Chosen) ” yaitu Mata uang harusnya bebas ditentukan oleh masyarakt penggunanya.</p>
<p>Kedua, “ Open Markets Infrastructure ” yaitu infrastuktur pasar terbuka dimana setiap orang mempunyai hak, seperti mesjid.</p>
<p>Ketiga, “ Caravans – Open Distribution and Logistic Infrastructure ” yaitu jaringan logistik dan distribusi yang terbuka bagi siapa saja.</p>
<p>Keempat adalah “ guilds – open production infrastructure ” yaitu sentra-sentra produksi kerakyatan harusnya mendapat perhatian dari pemerintah untuk menjadi tempat yang layak untuk berproduksi sebagaimana standard global yang berlaku.</p>
<p>Kelima adalah “ Just Contractual Legal Frameworks (Shirkat and Qirad) “.</p>
<p>Kelima infrastruktur tersebut haruslah dimiliki oleh publik.</p>
<p>Teknologi informasi merupakan sarana yang dapat mengkudeta fungsi perbankan atau istilahnya ”coup de banque” .</p>
<p>Anda bisa bayangkan, sebenarnya fungsi perbankan kan amat sederhana, hanya mengadministrasi pencatatan plus dan minus saja dengan sedikit variasi perhitungan, mengapa menjadi raja yang mengatur dan menentukan sektor-sektor lain ?.</p>
<p>Pasti ada yang salah kan.</p>
<p>Jaman Nabi dulu, para pedagang lah yang berada di gedung mewah, semntara rentenir itu yang berada di jalanan.</p>
<p>Sekarang yang kita lihat terbalik. Para bankir duduk-duduk di gedung mewah, sementara para pedagang kaki lima berceceran di sepanjang jalan, malah kena gusur tibum segala.</p>
<p>Maka, jangan salahkan orang lain kalau Indonesia miskin, karena tidak mengikuti ajaran-Nya padahal Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim di dunia.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diswandi.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diswandi.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diswandi.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diswandi.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diswandi.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diswandi.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diswandi.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diswandi.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diswandi.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diswandi.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diswandi.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diswandi.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diswandi.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diswandi.wordpress.com/38/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=38&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/dinar-dirham-alternatif-pengganti-dollar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a5d1035333521c572111c79588152331?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>STRATEGI PENGEMBANGAN   USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)  DI INDONESIA</title>
		<link>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/strategi-pengembangan-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-di-indonesia/</link>
		<comments>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/strategi-pengembangan-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 00:49:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Diswandi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Public Policy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diswandi.wordpress.com/?p=36</guid>
		<description><![CDATA[STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI INDONESIA Diswandi, SE., M.Sc. PENDAHULUAN Badai krisis ekonomi yang mulai terjadi pada pertengahan 1997 telah menerpa hampir semua sendi-sendi perekonomian dan bisnis di Indonesia. Hal ini dirasakan langsung oleh sektor perbankan dan bisnis korporasi, terbukti dengan ditutupnya operasi delapan buah bank secara bersamaan dan lumpuhnya unit-unit [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=36&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>STRATEGI PENGEMBANGAN<br />
USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)<br />
DI INDONESIA</p>
<p>Diswandi, SE., M.Sc.</p>
<p>PENDAHULUAN<br />
Badai krisis ekonomi yang mulai terjadi pada pertengahan 1997 telah menerpa hampir semua sendi-sendi perekonomian dan bisnis di Indonesia. Hal ini dirasakan langsung oleh sektor perbankan dan bisnis korporasi, terbukti dengan ditutupnya operasi delapan buah bank secara bersamaan dan lumpuhnya unit-unit bisnis beraset milyaran hingga trilyunan rupiah. Akan tetapi tidak demikian halnya yang terjadi pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ternyata memiliki kelenturan tersendiri menghadapi badai krisis tersebut. Hal ini antara lain disebabkan oleh tingginya local content pada faktor-faktor produksi mereka, baik pada penggunaan bahan baku maupun permodalan. Selain itu, usaha mereka pada umumnya berbasis pada basic needs masyarakat luas dan memiliki keunggulan komparatif.<br />
Usaha mikro kecil dan menengah merupakan suatu subyek yang penting dalam analisa kebijakan pemerintah Indonesia, yang didasari oleh beberapa alasan (Hill, 2001). Pertama, UMKM di negara manapun memainkan suatu peran yang sangat penting di dalam pembangunan ekonomi. Mereka secara khas mempekerjakan 60% atau lebih banyak lapangan kerja industri dan menghasilkan sampai separuh output. UMKM merupakan suatu komponen penting dalam proses industrialisasi yang lebih luas.<br />
<img title="More..." src="http://diswandi.ntbblogs.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" /><span id="more-36"></span>Kedua, UMKM merupakan sarana untuk mempromosikan bisnis pribumi dan oleh karena itu sebagai alat redistribusi aset secara etnik. Lebih umum lagi, ada suatu pemisahan antara standar pendekatan ahli ekonomi terhadap intervensi kebijakan, yang menekankan solusi orientasi pasar sebagai kunci pembangunan ekonomi yang cepat.<br />
Ketiga, tidak bisa diasumsikan bahwa jenis kebijakan yang sama yang dikeluarkan untuk industri besar akan berlaku bagi UMKM. UMKM menunjukkan suatu konsentrasi aktivitas khusus dalam industri. Mereka biasanya memperlihatkan suatu konsentrasi yang lebih sedikit di sekitar pusat kota dibandingkan dengan perusahaan besar. Hanya sebagian kecil UMKM yang dimiliki oleh orang asing (atau pemerintah) dan hanya sedikit yang berorientasi ekspor, paling tidak ekspor langsung.<br />
Keempat, pengalaman internasional menyatakan bahwa sektor UMKM kondusif bagi pertumbuhan industri yang cepat dan merupakan struktur industri yang fleksibel. Taiwan sering dijadikan sebagai suatu contoh perekonomian yang dibangun atas dasar sektor UMKM yang efisien.<br />
Thee (1993 : 109) mengemukakan bahwa pengembangan industri kecil adalah cara yang dinilai besar peranannya dalam pengembangan industri manufaktur. Pengembangan industri berskala kecil akan membantu mengatasi masalah pengangguran mengingat teknologi yang digunakan adalah teknologi padat karya, sehingga bisa memperbesar lapangan kerja dan kesempatan usaha, yang pada gilirannya mendorong pembangunan daerah dan kawasan pedesaan.<br />
Akhirnya, sekarang ada minat tertentu terhadap UMKM di  Indonesia karena sektor ini nampak mampu menghadapi krisis ekonomi 1997-1998 dengan lebih baik daripada unit industri yang lebih besar.</p>
<p><img title="More..." src="http://diswandi.ntbblogs.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" />DEFINISI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH<br />
Di Indonesia, terdapat beberapa definisi yang berbeda-beda tentang UMKM. Pendefinisian ini antara lain dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, Departemen Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, dan juga oleh Bank Dunia.<br />
UMKM di Indonesia memiliki karakteristik yang hampir seragam. Menurut Kuncoro (2007) ada empat karakteristik yang dimiliki oleh kebanyakan UMKM di Indonesia. Pertama, tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi. Kebanyakan industri kecil dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya. Kedua, rendahnya akses terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang, perantara, bahkan rentenir. Ketiga, sebagian besar usaha ini belum memiliki status badan hukum. Keempat, hampir sepertiga UMKM bergerak pada kelompok usaha makanan, minuman, dan tembakau (ISIC31), barang galian bukan logam (ISIC36), tekstil (ISIC32), dan industri kayu, bambu, rotan, rumput, dan sejenisnya termasuk perabot rumah tangga (ISIC33).</p>
<p>TREND UMKM DI INDONESIA<br />
Konsentrasi UMKM kecenderungannya berada di luar kota utama dan pusat industri. Share UMKM dalam output industri di Jakarta adalah di bawah rata-rata nasional, meskipun sedikit di bawah kasus ketenaga-kerjaan. Sebagian dari provinsi yang mempunyai suatu tradisi yang kuat tentang usaha skala kecil, yaitu pengusaha kecil pedesaan di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali memiliki share UMKM yang lebih tinggi, seperti halnya sebagian provinsi yang lebih terpencil seperti Nusa Tenggara dan beberapa bagian dari Sulawesi. Tetapi di beberapa provinsi yang lebih mudah terindustrialisasi, seperti yang ada di Kalimantan, juga mempunyai share UMKM yang rendah. Bagian dari penjelasan untuk pola yang tak diduga ini adalah bahwa sejumlah kecil industri di mana perusahaan besar lebih dominan seperti pupuk dan plywood mencatat sebagian besar nilai tambah industri regional. Jika industri ini tidak dimasukkan, atau jika sejumlah kecil konsentrasi regional di mana mereka dikeluarkan, suatu pola UMKM yang dominan akan muncul.<br />
Dilihat dari persentase kontribusi tenaga kerja dan nilai tambah antar propinsi di Indonesia, untuk tahun 1999, Propinsi Jawa Tengah memilki kontribusi paling besar dibandingkan dengan propinsi lainnya di Indonesia. Gambaran lebih jelas, dalam grafik berikut (Kuncoro 2007; 367).</p>
<p>Perkembangan peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. Pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit UMKM dan telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun yang sama. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam produk domestik bruto  pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000.</p>
<p>SUMBER-SUMBER PERTUMBUHAN PRODUKTIVITAS UMKM<br />
Peningkatan produktivitas (tenaga kerja atau total faktor produksi) dicapai melalui mekanisme yg bervariasi. Upgrading teknologi adalah satu di antaranya dan dalam pengertian yang lebih luas, meliputi tidak hanya permesinan yang lebih baik tetapi juga peningkatan dalam area seperti tempat kerja organisasi, penanganan inventori dan disain produk. Adalah dapat diterima bahwa perusahaan kecil akan sedikit lebih mampu menangani proses ini dengan sukses dengan kehendak mereka sendiri dibanding perusahaan besar. Maka, banyak perhatian telah diberikan kepada kemungkinan peran kluster dan sub kontrak dan aturan yang mendukung perkembangannya yang dengan mudah dapat diakses oleh perusahaan kecil, dan  sistem pendukungan kolektif, mencakup sektor publik dan asosiasi swasta.</p>
<p>Sumber Peningkatan Teknologi<br />
Berry dan Levy (1999) dalam Berry et. al. (2001) menjelaskan bahwa dari analisa mereka tentang sumber kemampuan teknologi untuk UMKM eksportir mebel rotan, garmen dan mebel kayu, ada beberapa sumber peningkatan teknologi. Salah satunya adalah saluran pribadi (yaitu suplier peralatan atau pembeli), yang telah menjadi mekanisme yang dominan untuk memperoleh kemampuan teknis di ketiga sektor. Para pembeli asing menjadi sumber yang paling utama dari pendukungan teknologi luar (dan pendampingan pemasaran luar) di ketiga industri. Karyawan ekspatriat menjadi sumber paling utama yang kedua dari kapasitas teknologi di dalam industri garmen dan rotan, dua industri di mana Indonesia telah muncul sebagai produsen penting. Para suplier peralatan dinilai sebagai sumber kedua penyedia informasi teknologi yang bermanfaat. Di sisi lain, konsultan pribadi dinilai memiliki arti penting yang terbatas seperti penyedia sektor publik, asosiasi industri dan “bapak angkat”.<br />
Kedua, sub kontrak dapat meresap dalam ketiga industri, dan telah menjadi krusial, untuk memanfaatkan ketrampilan tradisional untuk produksi ekspor. Ketiga, tenaga kerja ekspatriat adalah suatu mekanisme yang kuat untuk memperoleh kemampuan teknologi di sektor garmen dan rotan, tetapi praktek ini dipusatkan tak sebanding antar usahawan non-pribumi (sebagian besar Cina) yang memperoleh keuntungan dari embel-embel komunitas etnik.</p>
<p>Sub Kontrak<br />
Sub kontrak telah memainkan suatu peran penting dalam pengintegrasian UMKM ke dalam sektor manufaktur dinamis di negara-negara seperti Korea dan Jepang. Dalam suatu studi  industri mebel di Jepara, Sandee et. al. (2000) seperti dikutip oleh Berry et. al.(2001), menemukan satu fungsi dari kapasitas intern antar eksportir akan melakukan pengendalian mutu dan untuk menentukan subkontraktor baru yang mampu dari karyawan mereka.<br />
Sub kontrak didukung oleh pesanan ekspor besar, order yang berfluktuasi, dan resiko yang berhubungan dengan suatu investasi berat oleh perusahaan tunggal. Dalam keadaan demikian biaya-biaya yang lebih rendah bisa dicapai oleh subkontraktor sebab mereka membayar gaji yang lebih rendah dibanding perusahaan besar, mereka mengkhususkan di dalam tugas spesifik yang dilaksanakan secara sangat efisien, dan mereka mampu mengurangi biaya-biaya modal dengan berbagi peralatan dengan perusahaan tetangga. Kekerabatan, persahabatan atau kontak bisnis sebelumnya juga mendorong sub kontrak.<br />
Studi Supratikno (1998) yang dikutip oleh Berry et. al. (2001) tentang pengaturan sub kontrak di dalam tiga perusahaan menemukan bahwa perusahaan yang besar akan mengontrak ke perusahaan kecil beberapa item yang mempunyai nilai tambah rendah, yang memerlukan banyak input tenaga kerja, dan tidak begitu penting terhadap keseluruhan proses produksi.<br />
Dalam studi yang dilakukan oleh Sato (2000) terhadap industri pengecoran logam di desa Ceper Klaten, dimana terdapat 300 pengecoran logam dalam bermacam-macam ukuran, dia menemukan bahwa suatu sistem sub kontrak dan suatu sistem putting-out hidup pada waktu yang bersamaan dalam kluster pedesaan ini. Hubungan sub kontrak antara industri permesinan modern di kota dengan asembler besar pada puncak kulminasinya sudah mencapai lapisan bagian atas perusahaan di dalam kluster itu.<br />
Beberapa keuntungan dari sub kontrak dikemukakan oleh beberapa manajer perusahaan yang disurvei, antara lain yang pertama adalah resiko bisnis rendah. Transaksi yang berkelanjutan dalam kaitan dengan pembeli dan produk mengurangi total risiko bisnis dalam jangka panjang, dibanding keuntungan yang rendah dalam tiap order. Menurut mereka, rata-rata margin keuntungan dalam pesanan sub kontrak adalah 10-17.5%. Walaupun dalam sistem non sub kontrak seperti order insidental bisa diperoleh keuntungan yang lebih besar yaitu 30-60%, dengan resiko yang besar juga karena sering bertolak belakang dengan biaya-biaya dalam pembuatan cetakan yang hanya untuk penggunaan temporer, dan oleh kerugian dari ketidakberlanjutan yang tak diduga dari transaksi itu.<br />
Keuntungan sub kontrak yang kedua adalah kemajuan teknologi. Seperti dilaporkan Sato (2000), melalui suatu hubungan sub kontrak yang berlanjut suatu perusahaan dapat membuat suatu rencana untuk meningkatkan kemampuan teknologinya. Usaha untuk peningkatan teknologi juga dirangsang oleh transaksi dengan asembler, terutama dengan cara magang di pabrik perakitan yang dilakukan oleh beberapa karyawan dan dengan pengiriman ahli mekanik oleh asembler ke perusahaan mereka.</p>
<p>Kluster<br />
Kluster di sini didefinisikan sebagai konsentrasi aktivitas yang memilki sub sektor yang sama. Kluster adalah suatu fenomena di Asia (Nadvi dan Schmitz, 1994 dalam Weijland, 1999), terutama sekali di Indonesia. Poot, Kuyvenhoven dan Jansen (1990) dalam Weijland (1999) menyebut kluster sebagai industri tradisional yang khas yang menonjol di Pulau Jawa. Menurut data Departemen Perindustrian, sekitar 10,000 sampai 70,000 desa di Indonesia dicatatkan sebagai kluster industri. Lebih dari 40% kluster berlokasi di Jawa Tengah di mana industri tradisional terkluster di separuh dari keseluruhan desa yang ada.<br />
Kluster biasanya terjadi secara spontan, tetapi sekarang ini juga didukung oleh institusi swasta dan/atau institusi publik. Ada beberapa faktor umum yang menentukan pembentukan kluster yaitu kedekatan dengan input atau pasar, ketersediaan infrastruktur fisik terutama jalan atau mungkin ada efek spillover atau demonstration effect, dimana suatu perusahaan yang sukses mempengaruhi peserta baru dalam industri itu. Kadang-kadang kebijakan pemerintah mungkin mempunyai suatu pengaruh langsung pada keberadaan mereka.<br />
Dari hasil studi yang dilakukan oleh Weijland (1999) tentang kluster industri tradisional di pedesaan Indonesia, terlihat bahwa ada beberapa keuntungan potensial pengklusteran. Jika diukur dari kapasitas perusahaan individunya, industri tradisional pedesaan hanya mempunyai sedikit kekuatan, tetapi melalui pengembangan jaringan perdagangan dan kluster banyak dari permasalahan teknologi dan pemasarannya dapat dipecahkan. Penyatuan produksi (joint production) akan mengurangi biaya-biaya transaksi pembelian input dan biaya memasarkan output, dan oleh karena itu akan menarik minat pedagang. Kegiatan ini membantu memecahkan permasalahan keuangan yang mendesak pengusaha miskin. Pengklusteran juga mempermudah aliran informasi dan memudahkan order-sharing, labor-sharing dan sub-contracting. Untuk kluster yang lebih maju, aspek teknologi meningkat semakin penting dimana peralatan yang lebih mahal dan keterampilan khusus bisa dipakai bersama.<br />
Ada banyak dokumentasi tentang kluster industri di Indonesia, seperti batik, tekstil, ukiran, rokok kretek, mebel, batu bata dan ubin, barang logam, barang-barang mesin, dan suplier otomotif. Apakah keberadaan kluster seperti itu berguna bagi efisiensi pengembangan UMKM adalah perihal yang lain. Hasil penelitian oleh Sandee (1995) yang dikutip oleh Weijland (1999) menemukan suatu mata rantai antara kluster dan berbagai efisiensi eksternal, seperti peningkatan kapasitas untuk berinovasi serta akses kepada input yang murah. Pemerintah juga akan lebih mudah untuk memberikan pelayanan kepada suatu kelompok perusahaan target yang terhimpun dalam suatu kluster.<br />
Bukti dari negara berkembang menunjukkan bahwa secara mayoritas kluster perusahaan kecil bekerja sama hanya untuk suatu hal yang sangat terbatas. Ini terlihat dari hasil studi Sato (2000) tentang suatu kluster perusahaan pengecoran logam di Ceper Klaten. Dia, menemukan hubungan intra-kluster (kerja sama antar perusahaan) memiliki arti penting yang terbatas. Kebanyakan perusahaan tidak mengkhususkan pembelian input, produksi, koleksi informasi, dan penjualan output dilaksanakan secara individu. Bagaimanapun, kluster memilkik arti penting untuk pertumbuhan perusahaan kecil, sebab produktivitas di dalam kluster nampak lebih tinggi dibanding jika perusahaan menyebar. Salah satu pertimbangan yang utama adalah bahwa kluster merangsang keterlibatan aktif pedagang dan perusahaan besar di dalam aglomerasi perusahaan kecil. Pembelian sejumlah besar dari beberapa produsen kecil melalui suatu kunjungan tunggal mengurangi biaya-biaya transaksi. Lagipula, keterlibatan pedagang dan perusahaan besar mengurangi kebutuhan akan perusahaan kecil untuk mengembangkan kapasitas pemasaran mereka sendiri, yang sering merupakan suatu hambatan penting di dalam penetrasi ke dalam kota dan pasar internasional (Sandee, 1995 dalam Weijland, 1999 ).</p>
<p>Ekspor<br />
Seiring perputaran ekonomi adalah menjadi penting bagi kelompok perusahaan manapun untuk mampu memperoleh penjualan ekspor atau untuk bersaing secara efektif dengan impor yang tidak lagi harus melompati penganut proteksionisme. Ini secara luas dapat diterima bagi UMKM bahwa untuk berhasil dalam ekspor mereka harus mempunyai beberapa cara menekan biaya-biaya transaksi, yang mana  cenderung untuk mempunyai suatu komponen biaya tetap. Sub kontrak adalah tahap pertama, apakah dengan pabrikan skala besar atau dengan para perantara komersil. Seperti diungkapkan oleh Berry dan Levy (1999) bahwa sub kontrak umumnya terjadi antar eksportir ukuran menengah dalam industri rotan, garmen dan mebel. Tahap kedua adalah dengan penuaian keuntungan dalam kluster. Semua studi menunjukkan kluster kecil yang berorientasi ekspor beroperasi pada pengendalian pembeli komoditas menuntut kemampuan beradaptasi dan upgrading yang berkelanjutan, yang pada gilirannya memerlukan suatu interaksi profesional pada spesifikasi produk antara para pembeli dan produsen (Knorringa 1998 dalam Berry at. al. 2001).</p>
<p>TINJAUAN KEBIJAKAN PEMERINTAH<br />
Hill (2001) menyarankan suatu model pengembangan UMKM yang inovatif dan sukses dapat tercapai dengan terpenuhinya beberapa persyaratan berikut:<br />
1.	Beberapa kompetensi industri dasar berada dalam bidang aktivitas tertentu  (seperti di kasus garmen atau produksi mebel)<br />
2.	Tercipta suatu lingkungan makro ekonomi yang kondusif, termasuk hal yang utama adalah nilai tukar yang kompetitif.<br />
3.	Tersedianya infrastruktur fisik yang baik dan layak, serta kedekatannya dengan fasilitas untuk ekspor dan impor yang berfungsi dengan baik dan nyaman.<br />
4.	Adanya bantuan teknis, disain, dan keahlian pemasaran yang menghubungkan produsen kecil ke gagasan baru dan pasar utama.<br />
Kecuali unsur pertama, keempat unsur-unsur tersebut secara langsung berkaitan dengan kebijakan publik. Mereka juga bisa berbeda menurut pengaturan kelembagaan, sebagai contoh, kemunculan sub kontrak yang ditemukan dalam industri barang-barang mesin dan otomotif. Model yang umum dikembangkan di sini juga bisa diterapkan di dalam pertanian dan industri skala besar, di mana hambatan terhadap saluran pengembangan transfer teknologi biasanya lebih rendah dari kasus UMKM.<br />
Pemerintah memainkan suatu peran penting dalam menyediakan suatu lingkungan makro ekonomi yang mendukung dan dengan cepat meningkatkan infrastruktur. Seperti di Bali, pemerintah lokal mengadopsi suatu kebijakan yang terbuka terhadap kehadiran usahawan asing, dan prosedur ekspor tidaklah terlalu membebani usahawan.<br />
Hampir semua jenis intervensi untuk pertumbuhan industri kecil telah dicoba di Indonesia, antara lain kredit bersubsidi, program pelatihan (dalam keahlian teknis dan kewiraswastaan), penyuluhan, input bersubsidi, bantuan pemasaran, pengadaan infrastruktur, fasilitas umum, industri perkebunan, dan seterusnya. Ada banyak program bantuan keuangan dan teknis menyebar di berbagai kementerian dan sistem perbankan. Pembinaan (bimbingan) terhadap golongan ekonomi lemah adalah konsep dasar di masa lampau, masa kini dan mungkin masa depan dalam pendekatan kebijakan pemerintah. Akan menjadi sukar untuk menyempurnakan suatu perubahan dalam pendekatan kebijakan, terutama jika ada informasi yang sedikit tentang efektivitas dari program yang ada. Efektivitas dan sukses mereka secara khas terukur oleh apakah target tahunan telah tercapai lebih dari yang ditetapkan.<br />
Namun demikian, bukti dari lapangan menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak valid. Pertama, mayoritas  perusahaan kecil tidak pernah menerima bantuan keuangan maupun teknis. Tingkat keikutsertaan perusahaan kecil dalam program bantuan sangat rendah. Seperti penemuan Sandee et. al. (1994) yang dikutip oleh Berry et. al. (2001) dimana untuk Jawa Tengah pada 1992 tingkat keikutsertaan perusahaan kecil di bawah 10%, sedangkan Musa dan Priatna (1998) yang juga dikutip oleh Berry et. a.l (2001) menyebutkan bahwa hanya 17% perusahaan kecil dalam provinsi terpilih yang benar-benar menggunakan berbagai jenis pinjaman bank.<br />
Kedua, masih menurut Berry et. al. (2001) berdasarkan suatu tinjauan ulang oleh Sandee et. al. (1994) tentang bantuan keuangan dan teknis kepada enam kluster industri kecil mengungkapkan sedikit bukti dukungan pemerintah terhadap generasi tenaga kerja dan pertumbuhan perusahaan. Perusahaan yang menerima dan tidak menerima bantuan menunjukkan pola pertumbuhan yang serupa, menunjukkan adanya faktor lain yang menjelaskan pertumbuhan perusahaan. Tinjauan ulang juga menunjukkan bahwa kemungkinan bantuan yang diterima secara positif dan signifikan berhubungan dengan ukuran perusahaan, dan keberadaan produsen wanita.<br />
Berbagai studi tentang kredit untuk industri kecil di Indonesia menekankan bahwa usahawan tidak mengeluh tentang tingkat bunga yang tinggi untuk kredit formal, tetapi akses mereka kepada kredit formal adalah suatu hambatan utama.<br />
Sejak serangan krisis, berbagai program kredit baru dengan subsidi tingkat bunga telah diluncurkan, di dalam rangka pengurangan kemiskinan dan program jaring pengaman sosial. Untuk menerapkan kebijakan barunya untuk UMKM, pemerintah telah menyetujui perubahan kebijakan industri sehingga pertumbuhan UMKM lebih lanjut dan meningkatkan daya saing  industri Indonesia. Perubahan yang dilakukan antara lain, pemerintah telah mengefektifkan bentuk kredit yang disubsidi untuk UMKM dan menyiapkan suatu kebijakan investasi kompetitif.<br />
Beberapa peraturan yang ada memaksa UMKM untuk berhadapan secara eksklusif dengan perusahaan besar, ketika  yang lainnya menciptakan barier to entry. Sebagai contoh, beberapa pelabuhan hanya diizinkan untuk menangani jenis muatan tertentu, meningkatkan biaya-biaya pengangkutan dan mengurangi daya saing eksportir, termasuk UMKM yang berorientasi ekspor. Akhirnya, beberapa peraturan diciptakan untuk menekan impor dan anti dumping, menciptakan praktek monopoli dalam sejumlah pasar yang menjadi input kunci industri seperti timah, minyak, kayu dan makanan pokok.<br />
Seiring dengan pemulihan ekonomi Indonesia dari krisis, para agen bantuan sudah menyesuaikan operasi mereka dari tanggapan jangka pendek ke pertumbuhan menengah. Arus diskusi lembaga donor dan sponsor atas pertumbuhan UMKM berkonsentrasi pada tiga isu. Pertama, ada penekanan pada penciptaan suatu lingkungan bisnis kompetitif yang akan lebih berguna bagi pertumbuhan perusahaan kecil. Implementasi anti monopoli dan hukum kebangkrutan dipertimbangkan sebagai arti penting dalam mengukur pertumbuhan perusahaan kecil dan besar, memastikan bahwa otoritas lokal menggunakan peraturan yang sederhana dan jelas yang mengurangi biaya-biaya transaksi dalam pengembangan usaha kecil. Kedua, pelurusan rencana kredit lebih lanjut telah dibahas, dengan tujuan terus meningkatkan akses ke pendukungan keuangan untuk investasi. Ketiga, jasa pertumbuhan bisnis adalah di bawah tinjauan ulang, dengan tujuan meningkatkan kinerja  program bantuan teknis.<br />
Program dan kegiatan pemberdayaan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain rancangan undang-undang (RUU) tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang koperasi simpan pinjam (KSP); tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia; berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota; terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah; terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi; berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh business development service (BDS) providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia; meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis; terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM; serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.<br />
Kebijakan pemberdayaan UMKM pada tahun 2006 secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi pertanian dan perdesaan, yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam tahun 2006. Dalam kerangka itu, pengembangan UKM diarahkan agar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penciptaan kesempatan kerja, peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing, sementara itu pengembangan usaha skala mikro diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor pertanian dan perdesaan.<br />
Seperti kesimpulan Hill (2001), tantangannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang telah ditempuh tersebut mendukung pertumbuhan sektor industri dasar sehubungan dengan manfaat kompetisi Indonesia, dengan menciptakan program kebijakan UMKM dengan tujuan mencapai keadilan.</p>
<p>KESIMPULAN DAN SARAN<br />
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Namun demikian disadari pula bahwa pengembangan usaha kecil menghadapi beberapa kendala seperti tingkat kemampuan, keterampilan, keahlian, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran dan keuangan. Lemahnya kemampuan manajerial dan sumber daya manusia mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu menjalankan usahanya dengan baik.<br />
Secara lebih spesifik, ada beberapa permasalahan mendasar yang dihadapi peungusaha kecil (Kuncoro, 2007 : 368). Pertama, kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar. Kedua, kelemahan dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap sumber-sumber permodalan. Ketiga, kelemahan di bidang organisasi dan manajemen sumber daya manusia. Keempat, keterbatasan jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil. Kelima, iklim usaha yang kurang kondusif karena persaingan yang saling mematikan. Keenam, pembinaan yang telah dilakukan masih kurang terpadu dan kurangnya kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil.<br />
Dengan demikian untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam rangka pemberdayaan UMKM, maka diperlukan beberapa langkah strategis yang terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro maupun mikro yang meliputi:<br />
1.	Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi melalui kebijakan yang memudahkan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan.<br />
2.	Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada pasar yang lebih luas dan berorientasi ekspor serta akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.<br />
3.	Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan. Pelatihan diutamakan pada bidang yang sesuai dengan unit usaha yang menjadi andalan. Selain itu juga diperlukan pelatihan manajerial karena pada umumnya pengusaha kecil lemah dalam kemampuan manajemen dan banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terdidik.<br />
4.	Diperlukan usaha pemerintah daerah untuk mengupayakan suatu pola kemitraan bagi UMKM agar lebih mampu berkembang, baik dalam konteks sub kontrak maupun pembinaan yang mengarah ke pembentukan kluster yang bisa mendorong UMKM untuk berproduksi dengan orientasi ekspor.<br />
5.	Untuk mengatasi kesulitan permodalan, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan lokal dalam menyediakan alternatif sumber pembiayaan bagi UMKM dengan prosedur yang tidak sulit. Di samping itu, agar lembaga pembiayaan untuk sektor UMKM menjadi lebih kuat dan tangguh, jaringan antar lembaga keuangan mikro (LKM) dan antara LKM dan Bank juga perlu dikembangkan.</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA<br />
Berry, Albert et al. 2001. Small and Medium Enterprise Dynamics in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. 37, No. 3, pp.363-384</p>
<p>BPS. 1999. Statistical Yearbook of Indonesia 1998. Biro Pusat Statistik. Jakarta.</p>
<p>Hill, Hal. 2001. Small and Medium Enterprises in Indonesia. Asian Survey, Vol. 41, No. 2, pp.248-270</p>
<p>Kuncoro, Mudrajad. 2007. Ekonomika Industri Indonesia : Menuju Negara Industri Baru 2030? Penerbit Andi. Yogyakarta.</p>
<p>Sato, Yuri. 2000. Linkage Formation by Small Firms: The Case of a Rural Kluster in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. 36, Vol.1, pp.137-166</p>
<p>Sudisman, U. Dan A. Sari. 1996. Undang-Undang Usaha kecil 1995 dan Peraturan Perkoperasian. Mitrainfo. Jakarta</p>
<p>Sugema, Imam. 2002. Restrukturisasi Utang UKM. Jurnal Bisnis &amp; Ekonomi Politik – INDEF, Jakarta, Vol. 5 No. 2 Juli hal. 35 – 44</p>
<p>Thee Kian Wie. 1993. Industrialisasi di Indonesia: Beberapa Kajian. LP3ES. Jakarta</p>
<p>Weijland, Hermine. 1999. Microenterprise Klusters in Rural Indonesia: Industrial Seedbed and Policy Target. World Development, Vol.27, No.9, pp.1515-1530</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diswandi.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diswandi.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diswandi.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diswandi.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diswandi.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diswandi.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diswandi.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diswandi.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diswandi.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diswandi.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diswandi.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diswandi.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diswandi.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diswandi.wordpress.com/36/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=36&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/strategi-pengembangan-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a5d1035333521c572111c79588152331?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://diswandi.ntbblogs.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" medium="image">
			<media:title type="html">More...</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://diswandi.ntbblogs.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" medium="image">
			<media:title type="html">More...</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Regulasi Pajak Penghasilan di Indonesia</title>
		<link>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/regulasi-pajak-penghasilan-di-indonesia/</link>
		<comments>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/regulasi-pajak-penghasilan-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 00:47:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Diswandi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diswandi.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Diswandi, SE., M.Sc. Pendahuluan Pajak masih merupakan sumber pembiayaan yang utama dalam membiayai pembangunan di Indonesia. Setelah mengalami peningkatan berkesinambungan, sejak 2003 kontribusi pajak terhadap total pendapatan negara memiliki tren menurun. Pada APBN 2006, kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya menjadi 66,59%. Berbagai regulasi telah dikeluarkan untuk mengintensifkan penerimaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=32&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Diswandi, SE., M.Sc.</p>
<p>Pendahuluan</p>
<p>Pajak masih merupakan sumber pembiayaan yang utama dalam membiayai pembangunan di Indonesia. Setelah mengalami peningkatan berkesinambungan, sejak 2003 kontribusi pajak terhadap total pendapatan negara memiliki tren menurun. Pada APBN 2006, kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya menjadi 66,59%.  Berbagai regulasi telah dikeluarkan untuk mengintensifkan penerimaan pajak, salah satunya adalah regulasi tentang pajak penghasilan (PPh).</p>
<p>Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000.  Penerimaan dari <span id="more-32"></span>PPh diupayakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dilakukan melalui penggalian potensi subyek pajak penghasilan yang belum terjangkau. Penggalian potensi PPh diusahakan dengan menciptakan ketentuan pajak yang diarahkan untuk merealisasikan potensi PPh. Intensifikasi dilakukan dengan cara menciptakan mekanisme pembayaran/pemungutan PPh yang semakin efektif agar dapat menjangkau potensi PPh.</p>
<p>Ketentuan Umum Pajak Penghasilan di Indonesia</p>
<p>Pengaturan Pajak Penghasilan di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori yang diatur dalam PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan 26. PPh pasal 21 mengatur pajak penghasilan sehubungan dengan pekrjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak (WP) dalam negeri orang pribadi, yang terdiri dari pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.  PPh pasal 22 mengatur pajak penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pembayaran atas penyertaan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Sementara PPh pasal 23 mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyertaan modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan, selain yang dipotong PPh pasal 21.  PPh pasal 24 mengatur ,mengenai perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan WP dalam negeri untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri.  PPh pasal 25 mengatur mengenai perhitungan besarnya angsuran pajak bulanan yang harus dibayar oleh WP dalam tahun berjalan. Sementara itu, dalam PPh pasal 26 diatur pajak atas penghasilan yang diperoleh WP luar negeri (orang pribadi maupun badan) selain bentuk usaha tetap yang diperoleh dari Indonesia.  Secara umum, subyek pajak penghasilan terdiri dari orang pribadi, warisan (yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak), badan, dan bentuk usaha tetap. Adapun subyek pajak itu sendiri terdiri dari subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Subyek pajak dalam negeri terdiri dari (1) orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, (2) badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, (3) warisan yang belum terbagi (sebagai satu kesatuan), menggantikan yang berhak. Subyek pajak dalam negeri ini akan menjadi Wajib Pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).  Sementara itu, subyek pajak luar negeri terdiri dari (1) orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, (2) orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima tau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Subyek pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima penghasilan dari sumber penghasilan di Indonesia atau memperoleh penghasilan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.</p>
<p>Namun demikian terdapat beberapa pengecualian yaitu tidak termasuk subyek pajak, bagi (1) badan perwakilan negara asing, (2) pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat atau pejabat dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan tempat tinggal bersama mereka dengan beberapa syarat yaitu bukan WNI, mereka tidak menerima penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan tersebut di Indonesia, dan negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik, (3) organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia, (3) pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.  Menurut Pasal 4 UU Pajak Penghasilan Indonesia, yang termasuk dalam Objek Pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun kecuali (1) bantuan dan sumbangan, termasuk zakat yang diterima badan amil zakat, (2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dan yang diterima oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan), (3) warisan, (4) aktiva (termasuk setoran tunai) yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal, (5) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, (6) pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi, (7) deviden atau bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/D, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesai dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan bagi PT, BUMN/D yang menerima dividen, kepemilikan minimal 25% dari jumlah modal disetor dan PT, BUMN/D tersebut harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut, (8) iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, (9) bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, (10) bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha, dan (11) penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.  Adapun besarnya tarif umum PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah ; untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 25.000.000 sebesar 5% ; di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 10% ; di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000,00 sebesar 15% ; di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 25% ;dan di atas Rp 200.000.000 sebesar 35%. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 10% ; di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000 sebesar 15% dan di atas Rp 100.000.000 sebesar 30%.  Permasalahan Perpajakan di Indonesia  Di negara kita, keikutsertaan masyarakat dalam perpajakan sangat jelas, bahkan secara yuridis telah diatur sejak awal berdirinya Republik Indonesia, yakni dalam konstitusi negara. Saat itu, dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 telah dinyatakan dengan tegas, segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Dari aspek legislasi, berdasarkan undang-undang diartikan rakyat (melalui wakilnya di DPR) telah turut serta menentukan pengenaan, pemungutan, dan penarikan pajak dari subjek pajak.</p>
<p>Meningkatkan kepatuhan pembayar pajak merupakan hal yang krusial. Dalam sistem self assessment yang kita anut, wajib pajak mengisi sendiri SPT-nya. Berdasarkan hasil survei Bank Dunia, waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan administrasi pajak di Indonesia mencapai 560 jam atau hampir 11 jam seminggu. Angka ini merupakan peringkat 118 terburuk di dunia dan di Asean hanya lebih baik dibandingkan Vietnam. Artinya, sistem administrasi pajak di Indonesia tergolong amat rumit. Untuk itu diperlukan adanya reformasi dalam sistem perpajakan kita.  Reformasi Perpajakan  Reformasi perpajakan adalah perubahan yang mendasar di segala aspek perpajakan. Reformasi perpajakan yang sekarang menjadi prioritas menyangkut modernisasi administrasi perpajakan jangka menengah (tiga hingga enam tahun) dengan tujuan tercapainya: pertama, tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi. Kedua, kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi. Dan, ketiga, produktivitas aparat perpajakan yang tinggi. Dalam jangka pendek, upaya-upaya yang dilakukan adalah dimungkinkannya Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing). Dalam rangka peningkatan pelayanan permohonan restitusi kepada Wajib Pajak, sedang dikaji agar permohonannya dapat diberikan cukup dengan penelitian saja. Di samping itu, kini sedang digodok upaya untuk mengefektifkan penagihan pajak, yakni kemungkinan penetapan pihak ketiga yang menguasai harta penunggak pajak sebagai penanggung pajak.  Langkah reformasi yang sangat signifikan adalah pembentukan kantor wajib pajak besar. Guna memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik terhadap WP Besar yang memberikan kontribusi yang relatif besar terhadap penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak membentuk Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (LTO). Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar tersebut dibentuk Account Representative (AR) yang bertujuan untuk mengetahui segala tingkah laku, ruang lingkup bisnis, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang diawasinya (knowing your taxpayer) dan pelayanan kepada WP dapat dilakukan secara tuntas pada satu meja.  Di samping itu, peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak dilakukan dengan membangun online system yang menyangkut pembayaran pajak (e-payment), pendaftaran NPWP (e-registration), serta pelaporan SPT (e-filing) sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, namun cukup melakukan kegiatan tersebut secara online dari rumah/kantor mereka. Dengan demikian, persinggungan antara wajib pajak dengan petugas dapat diminimalisir dan bermanfaat bagi semua pihak. Di samping itu, reformasi pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan meliputi: pertama, pembentukan bank data (alat pengawasan). Kedua, mengembangkan E-mapping dan smart-mapping. Dan, ketiga, melakukan law enforcement, antara lain penyanderaan (gejzling) dan penyidikan.  Kesimpulan  Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa regulasi, sistem dan mekanisme pelaksanaan perpajakan di Indonesia, khususnya Pajak Penghasilan sudah berjalan cukup baik, namun demikian terjadi penurunan penerimaan sejak tahun 2003 sehingga diperlukan berbagai upaya pembenahan berupa reformasi dalam mekanisme pelaksanaannya, khususnya menyangkut effort dan willingness to pay dari wajib pajak.</p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<p>Diana, A. dan Setiawati, L. 2004. Perpajakan Indonesia : Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis. Yogyakarta. Penerbit Andi</p>
<p>Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan RI, Pajak Penghasilan. http://www.pajak.go.id/fatq/PajakPenghasilan diakses pada 23 April 2007</p>
<p>Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan RI, Tarif Umum Pajak. http://www.pajak.go.id/fatq/TarifUmumPajak diakses pada 23 April 2007</p>
<p>Pandiangan, Liberti. 2006. Pajak sebagai Hak Rakyat, dalam Bisnis Indonesia, 13 Nopember 2006.</p>
<p>Rosdiana, Haula dan Tarigan, Rasin. 2005. Perpajakan :Teori dan Aplikasi. Jakarta. Raja Grafindo Persada.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diswandi.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diswandi.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diswandi.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diswandi.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diswandi.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diswandi.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diswandi.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diswandi.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diswandi.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diswandi.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diswandi.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diswandi.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diswandi.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diswandi.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=32&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/regulasi-pajak-penghasilan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a5d1035333521c572111c79588152331?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Arti Penting Institusi dalam Perekonomian</title>
		<link>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/arti-penting-institusi-dalam-perekonomian/</link>
		<comments>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/arti-penting-institusi-dalam-perekonomian/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 00:43:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Diswandi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Public Policy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diswandi.wordpress.com/?p=30</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Diswandi, SE., M.Sc. Eratnya hubungan antara institusi dan pertumbuhan ekonomi telah lama disadari. Contohnya adalah pasar, yang merupakan ide dasar Adam Smith, merupakan institusi ekonomi tertua. Pasar yang sehat akan mendorong orang untuk melakukan investasi, inovasi, dan turut dalam kegiatan ekonomi. Adalah Douglass North, pemenang Nobel Ekonomi 1993, yang mempelopori perhatian terhadap pentingnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=30&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Diswandi, SE., M.Sc.<br />
Eratnya hubungan antara institusi dan pertumbuhan ekonomi telah lama disadari. Contohnya adalah pasar, yang merupakan ide dasar Adam Smith, merupakan institusi ekonomi tertua. Pasar yang sehat akan mendorong orang untuk melakukan investasi, inovasi, dan turut dalam kegiatan ekonomi. Adalah Douglass North, pemenang Nobel Ekonomi 1993, yang mempelopori perhatian terhadap pentingnya pembangunan institusi. Berbagai studi menunjukkan adanya perbedaan pada institusi ekonomi adalah penyebab fundamental perbedaan pada pembangunan ekonomi. Perkembangan literatur berusaha untuk menentukan sampai dimana mutu institusi ekonomi private dan publik, struktur tertentu dari tata kelola, keberadaan modal sosial, serta berbagai variabel institusional lainnya dalam mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. <img title="More..." src="http://diswandi.ntbblogs.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" />Beberapa studi empiris tersebut antara lain dilakukan oleh para pelopor dalam literatur institusi dan pertumbuhan ekonomi antara lain Kormendi dan Meguire (1985), Scully (1988), Helliwel (1992), Barro (1996), Knack dan Keefer (1995) dan Mauro (1995).<br />
<span id="more-30"></span>Kormendi dan Meguire (1985) menyelidiki mata rantai antara indeks Gastil tentang kebebasan politis (kebebasan-kebebasan sipil dan hak politis) dan pertumbuhan ekonomi dan menemukan satu efek marginal dari kebebasan-kebebasan sipil pada pertumbuhan ekonomi. Hasil dari analisa Scully (1988) yang menggunakan indeks yang sama menyediakan dukungan yang serupa untuk keterkaitan pertumbuhan ekonomi dan kebebasan politis.<br />
Semenatara itu Helliwel (1992) tidak menemukan satu pengaruh penting yang jelas dari demokrasi pada pertumbuhan ekonomi. Barro (1996) menemukan keseluruhan pengaruh dari demokrasi pada pertumbuhan ekonomi adalah lemah dan negatif, dan beberapa indikasi suatu hubungan nonlinear dimana demokrasi lebih banyak meningkatkan pertumbuhan pada tingkat kebebasan politis yang rendah tetapi menekan pertumbuhan bila suatu tingkat kebebasan politis moderat telah dicapai.<br />
Knack dan Keefer (1995) mempelopori penggunaan dari indikator keamanan hak milik (property rights) di dalam literatur pertumbuhan ekonomi, dengan indeks ICRG (International Country Risk Guide) dan BERI (Business Environment Risk Intelligent) sebagai proksi untuk aspek institusi. Hasil analisa mereka menunjukkan bahwa institusi yang melindungi hak milik adalah penting bagi pertumbuhan ekonomi. Sementara itu Mauro (1995) menemukan bahwa korupsi di beberapa negara memperlambat pertumbuhan ekonomi.<br />
Salah satu cara di mana kapasitas institusional dapat mempengaruhi kinerja perekonomian adalah melalui alokasi sumber daya. Menyediakan pelayanan publik, menyediakan barang-barang publik dan campur tangan untuk meningkatkan fungsi pasar adalah secara langsung terkait dengan alokasi sumber daya. Mekanisme paling sederhana dimana suatu ketiadaan kapasitas institusional mungkin mengakibatkan kesalahan alokasi sumber daya adalah melalui pilihan investasi yang tidak efisien oleh sektor publik juga sektor swasta.<br />
North (1990: 110) menyatakan, &#8220;negara-negara dunia ketiga adalah miskin sebab batasan-batasan institusional menggambarkan suatu set payoffs kepada aktivitas politik/ekonomi yang tidak mendorong aktivitas produktif.&#8221; Menurut Aron (2000), bila institusi digambarkan dengan kurang baik atau hanya ada sedikit institusi formal, aktivitas ekonomi terbatas sampai hubungan pertukaran antar pribadi. Biaya-biaya transaksi dalam lingkungan yang demikian bisa rendah, tetapi biaya-biaya transformasi tinggi sebab ekonomi beroperasi pada satu tingkat spesialisasi yang sangat rendah.</p>
<p>Pengertian Institusi<br />
Kata institusi sering diterjemahkan sebagai organisasi. Namun demikian, dalam literatur New Institutional Economics, institusi didefinisikan sebagai aturan main (rules of the game)  di dalam masyarakat, atau lebih formalnya adalah suatu alat yang digunakan manusia sebagai batasan dalam berinteraksi antar sesama manusia. Batasan ini bisa berupa aturan formal (sistem kontrak, undang – undang, hukum, regulasi) dan aturan informal (konvensi, kepercayaan dan norma sosial dan budaya) beserta aturan penegakan (enforcement) yang memfasilitasi atau membentuk perilaku (behaviour) individu atau organisasi di masyarakat (North; 1990;1).<br />
Beberapa asumsi mengenai bentuk dari institusi formal dan informal, yaitu:<br />
a.	Institusi informal memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap fungsional dari  organisasi formal.<br />
b.	Institusi formal mempengaruhi core dari institusi informal.<br />
c.	Institusi formal dapat disusun dengan baik ketika institusi informal dijalankan secara berkelanjutan.<br />
d.	Institusi formal dan informal memiliki tahapan yang berbeda dalam melakukan perubahan.<br />
Sementara itu, organisasi memiliki pengertian yang berbeda. Burki dan Perry (1998) mendefinisikan organisasi sebagai sebuah kesatuan yang terdiri dari sekelompok orang yang bertindak secara bersama-sama dalam rangka mencapai tujuan bersama. Seperti halnya institusi, organisasi menyediakan struktur interaksi manusia. Organisasi bisa berupa organisasi politik (partai politik, senat, DPR, pemerintah), organisasi ekonomi (perusahaan, serikat perdagangan, perusahaan keluarga, koperasi), organisasi sosial (gereja, klub, asosiasi atletik) dan organisasi pendidikan (sekolah, universitas, pusat pelatihan ketrampilan) (North, 1990;5).<br />
Institusi menjadi penting bagi pembangunan ketika banyak pihak berinteraksi (bertransaksi) dalam memainkan perannya masing-masing. Permasalahan informasi dan penegakan hukum (enforcement) menjadi penyebab tingginya biaya transaksi (transaction cost) antar pihak tersebut. Institusi hadir untuk mengurangi ketidakpastian dalam pertukaran (transaksi) tersebut dan bersama dengan penggunaan teknologi, institusi akan menentukan biaya transaksi (North, 1995;18). Institusi yang baik akan mendorong transaksi dilakukan dengan efektif dan efisien sehingga mampu mengurangi biaya transaksi dengan memperbaiki akses dan kualitas informasi dan mendorong tegaknya aturan.<br />
Di dalam masyarakat peranan institusi adalah mengurangi ketidakpastian dengan cara membentuk struktur interaksi masyarakat yang stabil. Tetapi kestabilan itu bukanlah hal yang mutlak, karena dapat terjadi perubahan institusi. Perubahan institusi merupakan proses yang komplek karena perubahan itu akan menimbulkan konsekuensi terhadap perubahan aturan.<br />
Williamson (2000) membagi instistusi menjadi empat tingkatan yang saling memiliki hubungan timbal balik :<br />
1.	Tingkatan pertama adalah social theory atau tingkatan sosial, yang terdiri dari aturan informal yaitu norma, adat istiadat, kebiasaan,  tradisi, agama dan sebagainya. Aturan ini berkembang dalam masyarakat dari generasi ke generasi. Agama memainkan peranan yang besar dalam tingkatan ini. Institusi dalam tingkatan ini mengalami perubahan secara perlahan (bisa memakan waktu berabad bahkan milenium).<br />
2.	Tingkatan kedua mengacu kepada economics of property rights (ekonomi hak kepemilikan) atau positive political theory yang merupakan lingkungan institusi yang terdiri dari aturan formal yang berupa konstitusi, hukum, hak kepemilikan. Desain instrumen dalam tingkatan ini meliputi eksekutif, legislatif, lembaga hukum, dan birokrasi pemerintah. Aturan formal ini sejalan dengan aturan informal. Institusi dalam tingkatan ini membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 100 tahun untuk mengalami perubahan.<br />
3.	Tingkatan ketiga adalah transaction cost economics (ekonomi biaya transaksi) dimana dalam tingkatan ini ditempatkan fungsi sistem penegakan hukum untuk mendefinisikan kontrak dan penegakannya yang tidak terlepas dari biaya transaksi, yaitu biaya yang diperlukan mulai dari biaya mencari informasi, melakukan kontrak dan memonitoring kontrak. Biaya transaksi akan efisien kalau infomasi sempurna, penegakan aturan formal dan informal berjalan degan baik. Institusi dalam tingkatan ini membutuhkan waktu sekitar satu sampai 10 tahun untuk mengalami perubahan.<br />
4.	Tingkatan keempat adalah neoclassical economics atau agency theory yang terkait dengan pengaturan sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Pada tingkatan ini analisis neoklasik bekerja. Pemerintah merupakan hubungan antara pemilik power (principal) dan perwakilan (agent). Hubungan antara constituent dengan legislatif, hubungan antara legislatif dengan esekutif, dan hubungan antara esekutif dan pihak ketiga. Hubungan akan berjalan efisien kalau ada sistem insentif (reward dan punishment). Hubungan principal-agent ini menggambarkan alokasi sumber daya dan pekerjaan. Institusi dalam tingkatan ini membutuhkan waktu secara terus menerus untuk mengalami perubahan.</p>
<p>Institusi dikatakan efisien jika biaya transaksi rendah, adanya kepastian aturan main  (certainty) dan hubungan yang sepadan antara principal dan agent (equal relationship). Institusi dapat dikatakan efektif apabila dapat menginvestasikan keterampilan dan ilmu pengetahuan dengan tujuan efisiensi biaya dalam rangka meningkatkan produktivitas. Para pelaku dari organisasi tersebut sangat mempengaruhi perubahan yang terjadi pada institusi atau kelembagaan jika mereka melihat adanya peluang baru. Peluang baru atau perubahan tersebut mungkin dirasakan sebagai hasil perubahan pada organisasi atau konsekwensi dari kompetisi diantara organisasi yang ada.<br />
Institusi yang baik haruslah memiliki aturan yang jelas, dikenal secara luas, masuk akal atau logis, dapat diterima secara luas, dapat diperkirakan (predictable), dapat dipercaya, disusun dengan benar dan juga dilaksanakan dengan benar. Walaupun stabilitas institusi sangat penting dalam meningkatkan investasi, memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, tetapi adaptasi dan perubahan merupakan hal yang tidak boleh dilupakan. Kemampuan untuk menyesuaikan terhadap perubahan didapat dalam struktur insentif yang mengakomodasi perubahan teknologi, preferensi sosial, faktor eksternal maupun inovasi institusional. Adanya perubahan insitusi membawa pada pertanyaan seberapa mungkin perubahan itu terjadi, bagaimana terjadinya dan bagaimana menghadapinya. Faktor ekonomi politik sering menjadi penyebab yang menentukan sifat dan tingkat perubahan institusional dalam waktu dan siklus yang berbeda.<br />
Beberapa konsep dasar dalam menganalisis dan merancang institusi yang sesuai terkait erat dengan beberapa permasalahan berikut ini (Burki dan Perry, 1998 dalam Jaya, 2006):<br />
1.	Ketidak sempurnaan informasi (asymmetric information) yang membawa kepada masalah hubungan principal agent.<br />
Ketidaksempurnaan informasi terjadi bila salah satu atau lebih dari pihak yang bertransaksi memiliki informasi lebih tentang kualitas input, output, maupun tentang aspek-aspek ekonomi lain yang mana pihak lawan kesulitan untuk mengetahui informasi tersebut (misalnya terlalu mahal untuk mengakses informasi tersebut). Ketika informasi yang ada terlalu sering berubah, maka akan muncul kecenderungan terjadinya ketidaksempurnaan informasi (asymmetric information).<br />
Jika seseorang yang memiliki kepentingan (principal) mendelegasikan suatu tanggung jawab kepada pihak lain (agent), dimana pada saat itu terjadi ketidaksempurnaan informasi, maka ada kemungkinan agent melepaskan tanggung jawabnya tanpa sepengetahuan principal, sehingga dapat terjadi penyalahgunaan sumber daya oleh agent. Sebaliknya, principal dapat berlaku semena-mena terhadap agent atas kekuasaan dan kontrolnya atas sumber daya tertentu. Inilah yang dinamakan masalah hubungan principal-agent.<br />
Permasalahan principal-agent dapat diatasi atau dikurangi dengan institusi yang menetapkan pengawasan efektif atau mekanisme feedback yang mana dapat membuat kinerja dan hasil yang dicapai lebih transparan dan terukur. Idealnya, mekanisme pengawasan harus diiringi dengan mekanisme penegakan yang efektif memberikan hukuman (punishment) bila bersikap oportunistik dan memberikan imbalan atau penghargaan (reward) bila memiliki kinerja yang baik.<br />
2.	Strategi keluar dan kritik (exit and voice strategy) sebagai alat untuk memberikan feedback (reaksi yang muncul akibat suatu ketidakpuasan).<br />
Strategi keluar dan kritik merupakan bentuk strategi untuk meminimalkan kerugian akibat suatu tindakan oportunistik yang mungkin dilakukan pihak lawan dalam suatu transaksi. Strategi exit atau keluar dan mencari partner lain dilakukan bila terbukti pihak lawan bertindak tidak sesuai dengan kesepakatan semula.<br />
Namun dalam beberapa kondisi seringkali pilihan exit merupakan keputusan yang mahal atau sulit untuk diambil, sehingga pilihan exit tidak dilakukan. Pilihan strategi voice kemudian diambil, yaitu dengan mengundang pihak ketiga yang netral untuk memberikan nasihat atau pertimbangan-pertimbangan untuk menyelesaikan masalah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.<br />
3.	Hubungan antara transaksi (transaction), hak milik (property right), kontrak (contract) dan mekanisme penegakannya (enforcement mechanism).<br />
Transaksi dalam ekonomi merupakan transfer hak milik suatu aset, barang maupun jasa. Transaksi diatur dengan aturan formal maupun informal yang menentukan bagaimana hak milik dipindahtangankan, termasuk di dalamnya terdapat kesepakatan harga, cara pembayaran, kualitas, kondisi barang/jasa dan sebagainya. Kontrak merupakan aturan formal dan informal beserta mekanisme penegakannya yang mengatur bagaimana transaksi berlangsung.</p>
<p>Dari Neoklasik ke New Institutional Economics (NIE)<br />
Standar analisis neoklasik berdasarkan pada perilaku maksimasi rasional dari tiap individu dan perusahaan, dengan fokus pada berfungsinya pasar menuju kondisi equilibrium dimana seluruh kondisi marginal tercapai. Equilibrium yang terjadi secara simultan di semua bentuk pasar akan menuju model general equilibrium yang statis dan kemudian terjadi secara agregat untuk mencapai sebuah model pertumbuhan yang dikenal sebagai model pertumbuhan neoklasik.<br />
Model petumbuhan neoklasik mempunyai ciri framework yang terlihat rapi dan kaku. Selain itu model ini merupakan model yang ahistorik dalam menentukan fungsi produksi dan menggunakan asumsi yang sangat berkaitan dengan perilaku manusia dan organisasi. Model yang sederhana tidak dapat menjelaskan performa tiap negara yang berbeda baik dalam lingkup waktu dan tempat. Penjabaran model yang lebih luas saat ini mencoba memasukkan variabel-variabel seperti perubahan struktural pada sisi perminataan dan penawaran, pola industrialisasi, serta kebijakan eksternal dan internal yang berpengaruh pada pengalokasian sumber daya. Model neoklasik ini telah banyak menuai kritik karena adanya beberapa kelemahan dari asumsinya yang tidak realistis (Handoussa, 1995). Yang paling terkenal dari model ini adalah asumsi informasi yang sempurna (perfect information). Fakta menunjukkan bahwa informasi selalu tidak sempurna. Ketidaksempurnaan informasi ini akan menimbulkan hidden action dan moral hazard yang memicu mahalnya biaya informasi dan tingginya biaya transaksi. Biaya transaksi dan biaya informasi merupakan bagian utama dalam komponen biaya total di suatu perekonomian modern yang akan menjadi penentu bagi tingkat performa perekonomian tersebut.<br />
Kelemahan kedua dari model neoklasik adalah asumsi kondisi statik komparatif dari pergerakan equilibrium dimana keadaan tersebut menyebabkan terjadinya kesulitan dalam bekerja sama atau berhubungan dengan semua proses penting, proses bagi sebuah perusahaan dalam mendapatkan pengetahuan dan beradaptasi terhadap perubahan perkonomian global. Tidak ada perekonomian yang berhenti sejenak pada sebuah negara yang stasioner ataupun bergerak secara friksional di negara yang sudah kokoh atau kuat perekonomiannya. Lingkungan global berubah dengan cepat dalam rangka melakukan penyesuaian, perusahaan-perusahaan dihadapkan pada berbagai tantangan dalam berinovasi, berspesialisasi atau melakukan reorganisasi. Meskipun penemuan-penemuan dan juga inovasi-inovasi menjadi bukti ari pergeseran (outward shifting) dari sisi produksi, namun terdapat fakta pertumbuhan bahwa suatu negara dapat memiliki tingkat pertumbuhan dan produktifitas lebih tinggi dibanding negara lain tanpa memliki leading inovator asalkan mempunyai institusi yang kuat yang mampu mengembangkan penggunaan teknologi secara optimal dalam organisasi yang efisien. Pada konteks negara berkembang, hal ini memperkuat argumen bahwa peranan negara sebaiknya tidak perlu dibatasi dalam rangka mengurangi atau menghilangkan market distortion dan mempertahankan competitif environtment (efisiensi statis) tetapi juga harus mencakup perkembangan inovasi dan perubahan (efisiensi dinamis) melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebijakan industrialisasi.<br />
Kelemahan lain dari pendekatan neoklasik adalah mempertimbangkan kecocokan dalam menganalisis peranan negara di negara-negara dunia ketiga dalam memberlakukan iklim kompetisi. Pada perekonomian kapitalis, baik pasar domestik maupun eksternal tidak dapat dikatakan sebagai persaingan sempurna, dimana persaingan sempurna merupakan asumsi yang dibutuhkan pada saat ekuilibrium menuju kondisi pareto optimum. Untuk negara kurang berkembang, negara ini dilatarbelakangi oleh kondisi pasar yang lebih buruk, yakni incompleted dan sangat tersegmentasi serta mobilitas faktor produksi sangat rendah dibandingkan negara-negara yang perekonomiannya sudah maju. Yang juga serius adalah campur tangan pemerintah malah semakin memperburuk masalah kegagalan pasar yaitu dengan menambahkan sebuah struktur institusi yang modern yang hanya melayani satu bagian dalam perekonomian dimana menonjolkan sifat dualisme antara sektor swasta dan publik, skala besar dan kecil, kota dan pedesaan, serta formal dan informal.<br />
Oleh karena itu, New Institutional Economics (NIE) hadir sebagai pelengkap yang tepat untuk kerangka kerja neoklasik ketika digunakan untuk mengevaluasi peranan pemerintah di negara berkembang. NIE merupakan suatu usaha untuk menggabungkan teori institusi dengan teori ekonomi (North, 1990). Namun NIE sebenarnya tidak menentang teori ekonomi neoklasik sebagaimana teori-teori lain yang ada lebih dulu yang mencoba merubah dan menggantikan teori neoklasik. NIE hanya melakukan perbaikan dan modifikasi agar teori neoklasik lebih dapat diaplikasikan pada dunia nyata, dan dapat menyelesaikan masalah yang terjadi pada dunia nyata (North, 1990).<br />
Herbert Simon (Simon 1986: 210 dalam North 1990), mengemukakan implikasi dari asumsi neoklasik sebagai berikut: Apabila nilai-nilai yang berlaku sudah ditetapkan dan tidak berubah-ubah (konstan), apabila setiap hal yang terjadi di dunia dapat didefinisikan dengan mudah, dan apabila diasumsikan bahwa kekuatan pembuat keputusan ialah tidak terbatas, maka akan timbul dua konsekuensi sebagai berikut.  Konsekuensi yang pertama ialah tidak diperlukan adanya penyesuaian antara persepsi pembuat keputusan dengan kondisi yang terjadi di dunia nyata, karena pembuat keputusan dapat mengetahui kondisi dunia nyata sebagaimana seharusnya yang terjadi.<br />
Konsekuensi yang kedua ialah keputusan yang diambil oleh decision maker yang rasional dapat diprediksi dengan mudah hanya dengan mengetahui kondisi yang terjadi ada di lapangan tanpa harus memahami persepsi decision maker tersebut. Namun keadaan nyata yang terjadi ialah adanya informasi yang tidak sempurna, dan adanya keterbatasan kemampuan mental manusia dalam memproses informasi yang ada. Konsekuensi dari kondisi di atas ialah bahwa manusia melibatkan interaksi dengan sesama sebagai batasan dalam struktur perjanjian (North, 1990). Oleh karena itu diperlukan perubahan paradigma mengenai pola prinsip rasionalitas (pola pikir yang rasional).<br />
Menurut North (1990), setiap individu memiliki pengetahuan, nilai-nilai dan norma yang berbeda satu sama lain. Model mental inilah yang kemudian digunakan indidu untuk menganalisa kondisi lingkungannya dan hasil analisa tersebutlah yang kemudian digunakan untuk membuat pilihan-pilihan dan mengambil keputusan, sehingga dapat dipastikan bahwa persepsi tiap individu untuk suatu masalah yang sama akan berbeda-beda, karena model mental yang dimiliki berbeda pula. Hal ini dikarenakan individu membuat pilihan berdasar model mental mereka.<br />
NIE berawal dengan suatu kenyataan bahwa informasi adalah tidak sempurna dan asimetris, dan individu memiliki ide yang berbeda-beda tentang cara kerja suatu team work. Transaksi kemudian memiliki biaya (dimana dalam model neoklasik tidak diakui adanya biaya transakasi), yaitu biaya untuk menemukan harga yang relevan, biaya negosiasi dan mengakhiri kontrak, dan biaya untuk mengawasi dan menegakkan kontrak tersebut. Oleh karena itu, NIE berperan untuk memodifikasi teori neoklasik agar dapat diterapkan pada dunia nyata, dimana dengan keberadaan institusi dimaksudkan agar biaya transaksi dan biaya informasi tersebut dapat dikurangi (Harriss, 1995;3).<br />
Pendekatan NIE dalam menyesuaikan dengan teori neoklasik dimulai dari kelangkaan karena tuntutan kompetisi; dengan melihat ilmu ekonomi sebagai teori tentang pemilihan sesuatu yang terkendala dengan suatu batasan; dengan menggunakan teori harga sebagai bagian penting dalam analisis institusional; dan melihat perubahan harga relatif sebagai kekuatan utama yang mendukung perubahan institusi (North; 1995;19).<br />
Selanjutnya dalam melakukan modifikasi dan perluasan terhadap teori neoklasik, menurut North (1995;19) pendekatan NIE berkaitan dengan tuntutan rasional, dengan menambahkan institusi sebagai batasan kritis dan analisis peranan biaya transaksi sebagai penghubung antara institusi dengan biaya produksi. NIE memperluas teori ekonomi dengan menyatukan ide dan ideologi ke dalam analisis, memodelkan proses politik sebagai faktor kritis dalam kinerja perekonomian, sebagai sumber perbedaan kinerja perekonomian, dan sebagai penjelasan untuk pasar yang tidak efisien.<br />
Harriss (1995;1) mencatat pentingnya NIE telah dipertegas dengan pemberian hadiah Nobel ekonomi pertama pada tahun 1991 kepada Ronald Coase berkaitan dengan artikelnya yang berjudul “The Nature of the Firm” (1937) dan “The Problem of social Cost” (1960) dan kemudian kepada Douglass C. North pada tahun 1993. Ada tiga alasan kenapa New Institutionalism itu penting :<br />
a.	Teori ini muncul dengan kerangka ekonomi neoklasik, akan tetapi dengan menawarkan permasalahan yang belum terjawab dalam neoklasik, diantaranya adalah permasalahan keberadaan perusahaan sebagai organisasi administratif dan keuangan, dimana Coase menawarkan jawabannya dalam artikel tahun 1937. NIE penting sebagai pembangunan utama dengan dominasi paradigma ekonomi modern.<br />
b.	NIE penting dalam konteks kebijakan ekonomi tahun 1990an karena telah menantang dominasi aturan pasar oleh kaum orthodox selama 10 tahun lebih. Baik pemerintah maupun pasar tanpa kecuali adalah jalan yang terbaik untuk mengatur persediaan barang dan jasa. NIE juga menawarkan seperangkat alat untuk menginformasikan pola kelembagaan.<br />
c.	Penting bagi studi pembangunan sehubungan dengan faktor lain dengan menggaris bawahi keunggulan yang lebih modern dari NIE. Dalam periode dimana grand theory dalam ilmu sosial mengalami kemunduran, NIE mengklaim grand theory dari perubahan sosial dan ekonomi, yaitu suatu teori pembangunan yang cocok dengan perubahan kelembagaan (yang akan membantu pertumbuhan ekonomi selanjutnya).<br />
Jika kita meninjau literatur ilmu ekonomi kelembagaan, NIE tergolong ilmu baru karena dalam perkembangan ilmu ekonomi kelembagaan sebelumnya telah ada aliran institusionalis. Menurut Rutherford (1994; dalam Harriss, 1995;4), old institunionalism berakar kuat dari tradisi Amerika Utara yang diantaranya berhubungan dengan pekerjaan Thorstein Veblen, John R. Commons, Clarence Wendell dan Allan Grunchy. Pendekatan ini mengarah ke suatu dikotomi antara bisnis dan industri dan antara aspek institusional dan aspek teknis dari suatu perekonomian. Teori ini  menganalisa batasan sosial dan organisasional atau reaksi terhadap teknologi dan penyebaran teknologi baru. Dengan mempertanyakan asumsi equilibrium yang ditekankan oleh teori orthodox, Old Institutional Economics (OIE) memandang bahwa sistem ekonomi berkembang sebagai hasil penyesuaian atas institusi yang ada yang diprovokasikan oleh perubahan teknis.<br />
Secara keseluruhan, OIE dipresentasikan secara descriptive, holistic dan behaviorist, sementara NIE secara formalist dan reductionist. Dalam terminologi ideologi, OIE dapat digambarkan secara kolektif dan kurang memiliki teknik yang kuat, sedangkan NIE sebagai anti-interventionist dan sangat setia dengan pilihan model matematika rasional (Harriss, 1995;5).<br />
Ada empat konsep mendasar dalam teori NIE yaitu (Pejovich, 1999) :<br />
1.	Institusi Informal<br />
Peraturan Informal dapat diartikan sebagai tradisi, adat, moral, kepercayaan mengenai keagamaan dan norma-norma lain yang menyangkut perilaku. Peraturan informal dapat juga disebut sebagai “old ethos, the hand of the past, the carriers of history”. Institusi informal sebagai bagian dari warisan masyarakat atau lebih dikenal sebagai kebudayaan dimana kebudayaan ini diberlakukan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Sanksi atau pelaksanaan hukuman dari pelanggaran peraturan informal dapat berupa pengusiran dari masyarakat, pengasingan oleh lingkungan sekitar atau berupa kehilangan nama  baik (reputasi). Pelaksana penjatuhan hukuman terhadap pelanggaran peraturan informal dapat dilakukan oleh kepala suku/adat dan pemimpin agama yang telah dikenal.<br />
2.	Institusi Formal<br />
Peraturan formal meliputi konstitusi, statutes, common law dan regulasi pemerintah lainnya. Peraturan formal menentukan sistem politik (seperti struktur pemerintahan dan hak individu), sistem perekonomian (seperti property right dan kontrak), dan sistem pelaksanaan (seperti penegak hukum dan polisi).  Otoritas pemerintah menegakkan aturan formal yang dapat berupa sanksi seperti denda, penjara dan eksekusi.<br />
3.	Property Rights<br />
Property rights (hak kepemilikan) merupakan hubungan antar individu yang muncul dari keberadaan barang yang langka dan menyangkut penggunaannya.  Ini tidak menyangkut hubungan antara individu dengan obyek. Tipe hak kepemilikan yang umum adalah private property right, communal property right dan public property right.  Institusi dalam kerangka kerja ini dapat dilihat sebagai wadah untuk menyelenggarakan hak kepemilikan.<br />
4.	Biaya Transaksi<br />
Biaya transaksi adalah biaya sumber daya yang diperlukan untuk mentransfer hak kepemilikan dari satu pelaku ekonomi ke pelaku ekonomi lainnya.  Biaya-biaya ini termasuk biaya untuk membuat pertukaran (seperti mencari kesempatan pertukaran, negosiasi pertukaran, pengawasan pertukaran dan pelaksanaan persetujuan) dan biaya untuk mempertahankan serta melindungi  struktur institusi (seperti penegak hukum, polisi dan angkatan bersenjata).</p>
<p>Teori Hak Kepemilikan (Property Rights)<br />
Hak kepemilikan menentukan insentif bagi penggunaan sumber daya. Hak kepemilikan berisi sekumpulan hak formal dan informal untuk menggunakan dan mentransfer sumber daya (Alston dan Mueller, 2005;573).<br />
Menurut Yustika (2006;160) untuk memahami konsep dasar hak kepemilikan, langkah terbaik dengan mula-mula mengasumsikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi mengambil tempat dalam kerangka kelembagaan dasar dari negara liberal klasik yang menyebutkan bahwa hak kepemilikan ditetapkan kepada individu menurut prinsip kepemilikan pribadi dan sanksi atas hak kepemilikan dapat dipindahkan melalui izin menurut prinsip kebebasan kontrak. Melalui konsep ini, hak kepemilikan diartikan sebagai hak untuk menggunakan, untuk mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan dan memindahkan seluruh hak atas aset serta mendapatkan aliran laba dari aset tersebut.<br />
Kepemilikan (property) dapat berupa kepemilikan fisik (obyek konsumen, tanah, peralatan modal) dan kepemilikan yang tidak terlihat seperti ide, puisi, dan formula/rumus kimia. Akan tetapi di antara sekian banyak hak kepemilikan yang ada, bentuk hak kepemilikan yang paling penting bagi teori ekonomi adalah tenaga kerja dan alat-alat produksi. Fungsi dari hak kepemilikan adalah untuk memberikan kepastian bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi sehingga berimplikasi pada rendahnya biaya transaksi yang terjadi sehingga kegiatan ekonomi akan efisien (Yustika, 2006: 162-163).<br />
Karakteristik dari hak kepemilikan adalah sebagai berikut (Yustika 2006;164) :<br />
1.	Universality : seluruh sumber daya dimiliki secara privat dan seluruh jatah (entitlement) dispesifikasi secara lengkap.<br />
2.	Exclusivity : seluruh keuntungan dan biaya diperluas sebagai hasil dari kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya seharusnya jatuh ke tangan pemilik dan hanya kepada pemilik, baik secara langsung melalui penjualan atau yang lain.<br />
3.	Transferability : seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan dari satu pemilik ke pihak lain lewat pertukaran sukarela.<br />
4.	Enforceability : hak kepemilikan seharusnya dijamin dari penyitaan dengan keterpaksaan (involuntary seizure) atau pelanggaran batas (encroachment) oleh pihak lain.<br />
Dalam literatur new institutional economics hak kepemilikan dibagi dalam empat tipe (Alston dan Mueller, 2005;573, Demsetz, 1967) :<br />
1.	Rezim kepemilikan individu/pribadi (private property regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh individu sebagai pemiliknya.<br />
Dalam rezim ini sekumpulan hak kepemilikan terdiri dari : 1) hak untuk menggunakan aset dalam segala hal sesuai keinginan pemiliknya, dalam batasan penggunaan itu tidak mengganggu hak kepemilikan orang lain; 2) hak untuk mengecualikan orang lain untuk menggunakan aset tersebut; 3) hak untuk mendapatkan pendapatan dari aset tersebut; 4) hak untuk menjual aset tersebut; 5) hak untuk mewariskan aset tersebut kepada orang yang dipilih.<br />
2.	Rezim kepemilikan bersama (common property regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh komunitas. Hanya anggota komunitas yang boleh mengakses aset tersebut dan ada pembatasan penggunaan aset secara pribadi.<br />
3.	Rezim kepemilikan negara (state property regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara. Negara bisa mengecualikan siapa saja untuk menggunakan hak tersebut selama negara tersebut mengikuti prosedur politik yang diterima untuk menentukan siapa saja yang tidak boleh menggunakan aset yang dimilki negara tersebut.<br />
4.	Rezim akses terbuka (open access regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang tidak ditetapkan oleh siapapun. Dalam rezim ini, setiap orang bisa menggunakan aset tanpa memperdulikan seberapa besar penggunaan mereka berpengaruh terhadap penggunaan orang lain.<br />
Salah satu peranan negara adalah untuk mendefinisikan, menginterpretasikan dan menegakkan hak kepemilikan. Pendefinisian hak kepemilikan adalah tugas dari legislatif, penginterpretasian merupakan tugas penegak hukum dan penegakan adalah tugas kepolisian. Agar lebih berarti, hak kepemilikan harus ditegakkan. Salah satu peranan penting negara adalah untuk menegakkan hak kepemilikan. Penegakan hak kepemilikan oleh negara biasanya lebih murah daripada penegakan secara sendiri (self-enforcement) dengan peningkatan nilai kekayaan secara langsung dan juga melalui insentif untuk peningkatan investasi.<br />
Hak kepemilikan muncul karena akan menentukan penggunaan sumber daya.  Semakin eksklusif suatu hak kepemilikan bagi indivudu atau kelompok maka semakin besar insentif untuk menjaga nilai aset tersebut. Lebih dari itu, hak kepemilikan yang lebih eksklusif akan meningkatkan insentif untuk mengembangkan nilai aset melalui investasi (Alston dan Mueller, 2005;574).<br />
Fungsi utama hak kepemilikan menurut Demsetz (1967) adalah sebagai penuntun insentif untuk memperoleh internalisasi eksternalitas yang lebih besar. Setiap biaya dan manfaat yang berhubungan dengan ketergantungan sosial adalah eksternalitas yang potensial. Hak kepemilikan membantu untuk menjelaskan insentif individual, dengan mengurangi bayangan masa depan dan resiko yang berhubungan dengan hak kepemilikan tersebut dengan menyediakan lingkungan yang stabil dimana pertukaran tersebut bisa berlangsung. Suatu lingkungan pasar memerlukan hak kepemilikan karena individu memiliki kecenderungan untuk mengangkut, barter dan menukarkan sesuatu dengan lainnya (Smith 1937; dalam Leblang,1996).<br />
Karena preferensi tidak sama antar individu, kegagalan pasar dapat timbul akibat informasi yang tidak sempurna, insentif untuk mengelak dan curang, dan motif free-riding (Olson 1965; Alchain dan Demsetz 1972; North 1981; dan Williamson 1975; dalam Leblang 1996). Hak kepemilikan dapat membantu meringankan resiko tersebut dengan menyediakan batasan institusional dan dengan mengklarifikasi parameter pertukaran. Hak kepemilikan menyelesaikan masalah perusahaan tanpa merubah preferensi individu terhadap outcome, daripada merubah ekspektasi individu tentang aksi individu lainnya (Taylor 1987; dalam Leblang, 1996).</p>
<p>Teori Biaya Transaksi<br />
Sebagian besar transaksi selalu membutuhkan biaya, yang sering disebut biaya transaksi (transaction cost). Di dalamnya termasuk biaya untuk mengumpulkan informasi-informasi tentang suatu barang dan jasa (harga, kualitas, kualitas), informasi tentang partner transaksi (reputasi, track record), kualitas property rights yang akan dipindahkan, termasuk di dalamnya kerangka legalitas dan kontrak, desain biaya, pengawasan dan penegakan aturan kontrak.<br />
Ekonomi biaya transaksi pertama kali dikemukakan oleh Ronald H. Coase dalam artikelnya yang berjudul The Problem of Sosial Cost dalam Journal of Law and Economics Vol. 3, Oktober 1960. Ekonomi biaya transaksi kemudian berkembang menjadi alat analisis yang populer dalam mengukur efisiensi suatu desain kelembagaan. Biaya transaksi yang tinggi mencerminkan tidak efisisennya kelembagaan yang didesain (Yustika, 2006;103). Sebagai perlawanan terhadap teori ekonomi neoklasik yang lebih konsen terhadap harga dan output, menjelaskan perusahaan sebagai suatu fungsi produksi, ekonomi biaya transaksi lebih konsen terhadap alokasi aktivitas ekonomi dalam berbagai mode organisasi (pasar, perusahaan, pemerintahan, dan sebagainya), menerapkan analisis diskrit struktural dan menjelaskan perusahaan seperti halnya struktur pemerintahan (Williamson, 2005;41).<br />
Pandangan neoklasik menganggap pasar berjalan secara sempurna tanpa biaya apapun (costless) karena pembeli (consumers) memilki informasi yang sempurna dan penjual (producers) saling berkompetisi sehingga menghasilkan harga yang rendah (Stone, et al., 1996:97 dalam Yustika, 2006;104). Akan tetapi, pada kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya dimana informasi, kompetisi, sistem kontrak, dan proses jual beli dapat sangat asimetris.<br />
Informasi yang tidak sempurna dan keterbatasan kapasitas mental untuk memproses informasi menentukan biaya transaksi yang mendasari formasi institusi. Biaya transaksi muncul karena informasi yang mahal dan asimetrik antara pihak yang bertransasksi (North, 1995;18)<br />
Untuk menyelesaikan suatu transaksi pasar, tentu saja diperlukan berbagai hal antara lain menemukan orang yang tepat sebagai lawan untuk bernegosiasi, menginformasikan kepada umum tentang seseorang yang hendak melakukan negosiasi dan negosiasi tersebut dalam bidang apa, mengarahkan negosiasi menjadi tawar menawar, mempersiapkan kontrak, melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kontrak telah diobservasi, dan seterusnya. Kegiatan ini keseringannya adalah mahal untuk mempersiapkan transaksi yang akan dilaksanakan dalam suatu dunia dimana sistem harga bekerja tanpa biaya (Coase, 1960). Inilah yang menimbulkan biaya transaksi yang sekaligus dapat definisikan sebagai biaya-biaya untuk melakukan proses negosiasi, pengukuran dan penegakan pertukaran (Yustika, 2006:104). Singkatnya, ekonomi biaya transaksi menggunakan transaksi sebagai basis unit analisis sedangkan ekonomi neoklasik menggunakan produk sebagai dasar unit analisis.<br />
Seperti dikutip oleh Yustika, ada beberapa ahli yang mendefinisikan biaya transaksi antara lain menurut Williamson, biaya transaksi adalah biaya untuk menjalankan sistem ekonomi dan biaya untuk menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan. North mendefinisikan biaya transaksi sebagai ongkos untuk menspesifikasi dan menegakkan kontrak yang mendasari pertukaran sehingga dengan sendirinya mencakup semua biaya organisasi politik dan ekonomi yang memungkinkan kegiatan ekonomi mengambil laba dari pertukaran. Sementara itu, Mburu mendefinisikan biaya transaksi dengan memasukkan tiga kategori yang lebih luas yaitu: (1) biaya pencarian dan informasi, (2) biaya negosiasi (bargaining) dan keputusan untuk mengeksekusi kontrak; dan (3) biaya pengawasan (monitoring), pemaksaan dan pelaksanaan (compliance) (Yustika, 2006; 107).<br />
Furubotn dan Ritcher (seperti dikutip oleh Benham dan Benham, 2000:368 dalam Yustika, 2006;108-110) menunjukkan biaya transaksi adalah ongkos untuk menggunakan pasar (market transaction cost), biaya melakukan hak untuk memberikan pesanan (orders) di dalam perusahaan (managerial transaction cost) dan biaya yang diasosiasikan untuk menggerakkan dan menyesuaikan dengan kerangka politik kelembagaan (political transaction cost). Masing-masing jenis biaya tersebut selanjutnya dapat dibedakan menurut dua tipe yaitu biaya transaksi tetap dan biaya transaksi variabel. Biaya transaksi tetap yaitu investasi spesifik yang dibuat dalam menyusun kesepakatan kelembagaan (institutional arrangement). Sedangkan biaya transaksi variabel yaitu biaya yang tergantung pada jumlah dan volume transaksi.<br />
Secara spesifik, biaya transaksi pasar dapat dikelompokkan secara lebih rinci sebaga berikut :<br />
-	Biaya untuk menyiapkan kontrak (secara sempit juga dapat diartikan sebagai biaya untuk pencarian informasi). Biaya ini dapat muncul karena individu/perusahaan membuat pengeluaran secara langsung (misalnya untuk iklan, mengunjungi pelanggan yang prospektif, dan sebagainya), atau biaya yang muncul secara tidak langsung melalui kreasi pasar yang terkoordinasi (pertukaran saham, pameran, pasar mingguan dan sebagainya). Juga termasuk dalam kategori ini adalah biaya komunikasi di antara pihak-pihak yang dianggap prospektif untuk melakukan pertukaran (seperti jasa pos, pengeluaran telepon, dan pengeluaran dan perwakilan penjualan).<br />
-	Biaya untuk mengeksekusi kontrak/concluding contracts (biaya negosiasi dan pengambilan keputusan). Biaya-biaya yang masuk dalam kategori ini berhubungan dengan pengeluaran yang harus dibuat ketika kontrak yang ditulis dan pihak-pihak yang berkepentingan harus menawar dan bernegosiasi tentang penetapan biaya ini. Biaya keputusan meliputi biaya pengumpulan informasi, kompensasi yang dibayar kepada penasehat (advisors), biaya untuk menyepakati keputusan di dalam kelompok, dan sebagainya.<br />
-	Biaya pengawasan (monitoring) dan pemaksaan kewajiban yang tertuang dalam kontrak (enforcing the cotractual obligations). Biaya-biaya ini muncul karena kebutuhan untuk mengawasi waktu pengiriman yang disetujui, mengukur kualitas dan jumlah produk, dan sebagainya.<br />
Selain itu ada juga biaya transaksi manajerial yang meliputi:<br />
-	Biaya penyusunan (setting up), pemeliharaan, atau perubahan desain organisasi. Ongkos ini juga berhubungan dengan biaya operasional yang lebih luas yang secara tipikal masuk dalam fixed transaction cost. Termasuk dalam biaya ini adalah biaya manajemen personal, investasi teknologi informasi, mempertahankan terhadap proses pengambilalihan (defense against takeovers), hubungan masyarakat, dan lobi.<br />
-	Biaya menjalankan organisasi, yang kemudian dapat dipilah dalam dua subkategori : (1) Biaya informasi, termasuk ke dalamnya adalah biaya untuk membuat keputusan, pengawasan pelaksanaan pesanan, pengukuran kinera pekerja, biaya agensi, biaya manajemen informasi, dan sebagainya; (2) Biaya yang diasosiasikan dengan transfer fisik barang dan jasa yang divisinya terpisah (across a separable interface). Contohnya adalah biaya waktu menganggur (iddle) dalam menangani produk setengah jadi, biaya transport di dalam perusahaan, dan sebagainya.<br />
Biaya transaksi politik berhubungan dengan penyediaan organisasi dan barang publik yang diasosiasikan dengan aspek politik. Secara umum, biaya ini transaksi politik ini tidak lain adalah biaya penawaran barang publik yang dilakukan melalui tindakan kolektif (collective action) dan dapat dianggap sebagai analogi dari biaya transaksi manajerial. Secara  khusus  biaya  ini meliputi :<br />
-	Biaya penyusunan, pemeliharaan, dan perubahan organisasi politik formal dan informal. Termasuk disini adalah biaya yang behubungan dengan pengembangan kerangka hukum, struktur administrasi, militer, sistem pendidikan, pengadilan dan sebagainya.<br />
-	Biaya untuk menjalankan politik (the cost of running polity). Biaya ini adalah pengeluaran masa sekarang untuk hal-hal yang berkaitan dengan tugas kekuasaan (duties of sovereign). Termasuk dalam biaya ini adalah pengeluaran sekarang untuk legislasi, pertahanan, administrasi pengadilan, dan pendidikan.<br />
Dalam kerangka relasi antara perubahan teknis dan kelembagaan, North dan Wallis (1994) dalam Yustika (2006;111) memandang biaya transaksi sebagai ongkos untuk lahan, tenaga kerja, kapital dan ketrampilan kewirausahaan (enterpreneurship) yang diperlukan untuk mentransfer hak-hak kepemilikan (property rights) dari satu atau kelompok orang ke pihak yang lain. Dengan kata lain, biaya transaksi muncul karena adanya transfer kepemilikan atau hak-hak kepemilikan.<br />
Jika diperluas dengan memasukkan biaya perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan (protection of property rights), maka Mburu dan Birner menganggap biaya transaksi sebagai ongkos yang muncul dari penciptaan dan implementasi kesepakatan kelembagaan (institutional arrangements). Oleh karena itu, biaya transaksi adalah biaya atas lahan, tenaga kerja, kapital, dan keterampilan kewirausahaan yang diperlukan untuk memindahkan (transfer) secara fisik input menjadi output (Mburu, 2002:42 dalam Yustika, 2006:111).</p>
<p>Agency Problem dan Asymmetric Information<br />
Informasi yang asimetris atau tidak sempurna merupakan konsep yang sangat dekat kaitannya dengan konsep teori principal-agent. Informasi yang asimetris muncul ketika satu pihak atau lebih dalam transaksi memiliki informasi mengenai kualitas dari input, output, atau aspek lain dari perekonomian yang tidak dimiliki oleh pihak lain yang terlibat (atau informasi tersebut terlalu mahal untuk diakses oleh pihak lain) (Burki &amp; Perry, 2001).<br />
Ketidaksempurnaan informasi cenderung muncul ketika informasi yang ada terlalu sering berubah. Informasi yang tidak simetris merupakan salah satu sumber dari kegagalan pasar (market failure). Ketika biaya untuk memperoleh informasi yang sebenarnya penting cukup tinggi, maka individu akan cenderung untuk memilih tidak memiliki informasi yang sempurna. Market failure muncul karena ketika informasi yang dimiliki individu tidak sempurna, aktor ekonomi akan tidak mengetahui pilihan-pilihan tebaik mereka (Bates, 1995).<br />
Jika seseorang yang memiliki kepentingan (principal) mendelegasikan suatu tanggung jawab kepada pihak lain (agent) dimana pada saat itu terjadi ketidaksempurnaan informasi maka ada kemungkinan agent akan melepaskan tanggung jawabnya di luar sepengetahuan principal, sehingga agent dapat menyalahgunakan sumber daya yang ada. Sebaliknya, karena memiliki kontrol dan kekuasaan atas sumber daya, pihak agent dapat berlaku semena-mena terhadap principal, sehingga munculah agency problem atau permasalahan hubungan agent-principal.<br />
Dalam sektor publik, agency problem muncul ketika “agent” yang didefinisikan sebagai pihak yang menyelenggarakan pelayanan publik terhadap principal, memiliki informasi yang tidak diketahui oleh principal, yakni mengenai kualitas produk (pelayanan publik). Dengan kata lain, terdapat informasi yang asimetris antara principal dengan agent. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh agent yang memiliki kepentingan untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dari principal, sehingga agent tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan kepentingan principal. Tindakan mencari keuntungan tersebut terwujud dalam beberapa aksi antara lain dengan rent seeking, menggunakan kekuatan politik untuk kepentingan pribadi, termasuk juga korupsi (Burki &amp; Perry, 2001).<br />
Dalam sektor publik hubungan principal-agent terjalin melalui hubungan antara pihak yang memiliki hak untuk memilih wakilnya di pemerintahan dengan pihak yang dipilih dan mewakili kepentingan pemilih tersebut. Hubungan diantara keduanya terjalin melalui perwakilan politik, badan-badan publik, dan birokrasi publik. Dalam pemerintahan yang demokratis hubungan principal-agent terjalin melalui dua tahap. Tahap pertama, yang menjadi principal ialah masyarakat atau rakyat suatu otorita pemerintahan (negara) yang memiliki hak pilih, dan yang bertindak sebagai agent ialah aktor politik (individu, partai politik, maupun pejabat tinggi) yang dipilih oleh rakyat sebagai principal. Tahap kedua, yang bertindak sebagai principal ialah politisi yang terpilih (baik individu maupun partai), serta pihak pemerintah (misalnya: presiden dan menterinya, oknum yang tergabung dalam badan legislatif, serta pihak kehakiman), sedangkan yang bertindak sebagai agent ialah birokrat publik, atau pihak-pihak yang mewakilinya (misalnya: kementrian, dewan perundangan, atau badan usaha milik negara). Dalam hubungan principal-agent tersebut, terdapat beberapa celah dan keterbatasan yang memungkinkan munculnya permasalahan diantara keduanya (Burki &amp; Perry, 2001).<br />
Pada tahap satu, celah tersebut muncul karena kontrol pemilih terhadap politisi yang mereka pilih terbatas karena beberapa alasan. Alasan pertama ialah adanya permasalahan dalam perwujudan aktivitas bersama (collective action). Pemilih menginginkan politisi yang mereka pilih mewakili kepentingan mereka. Namun terdapat beberapa hal yang menyebabkan kondisi ini sukar terwujud. Sebab yang pertama muncul dari peraturan pemilihan mendorong munculnya fragmentasi dan keberagaman partai yang memiliki implikasi bahwa partai-partai yang mengikuti pemilihan tersebut cenderung memenuhi kepentingan tertentu (penyediaan barang-barang pribadi) lebih daripada memenuhi kepentingan umum (penyediaan barang-barang publik). Sebab yang kedua ialah adanya informasi yang asimetris yang tidak mendukung terwujudnya kepentingan pemilih yang sesungguhnya, dan memunculkan sistem klien. Sedang sebab yang ketiga-yang masih terkait dengan informasi yang asimetris- ialah mengenai peraturan dan sistem partai politik yang kemudian mempengaruhi responsivitas mereka terhadap pemilih dan masyarakat secara umum. Pada akhirnya, keberhasilan terwujudnya collective action merupakan suatu ”path-dependent” (garis ketergantungan) (Burki &amp; Perry, 2001).<br />
Menurut North (1990), negara yang berbeda memulai dari kondisi sejarah yang berbeda; norma informal mengalami perubahan yang lebih lambat dari peraturan formal dan keusksesan dapat dicapai setelah melalui percobaan yang berulang-ulang terhadap collective action. Jadi, meskipun peraturan politik formal dapat dibuat dengan mudah, namun pelaksanaan menyeluruh yang memenuhi spirit dari peraturan formal tersebut membutuhkan waktu. Demokrasi sebagai salah satu sistem collective action membutuhkan waktu untuk matang.<br />
Pada tahap dua, keterbatasan yang dimiliki oleh politisi tidak memungkinkan mereka untuk mengotrol secara penuh orang-orang yang bekerja di sektor publik. Kesulitan utama ialah dalam menentukan dan mengukur dengan seksama jumlah output dari administrasi publik (sebuah permaslahan yang lebih besar daripada di perusahaan swasta)-termasuk juga didalamnya ialah kesulitan dalam memonitor kinerja karyawan publik (Burki &amp; Perry, 2001). Permasalahan dalam tahap 2 merupakan permasalahan yang sama persis dengan permasalahan yang dihadapi oleh organisasi manapun. Ketika organisasi semakin besar maka monitoring terhadap output dan perilaku semakin sulit dilakukan, serta permasalahan yang muncul akan semakin mendalam (Burki &amp; Perry, 2001).<br />
Agency problem dapat diatasi melalui keberadaan suatu institusi yang menetapkan pengawasan efektif atau adanya mekanisme feedback sehingga kinera dan hasil yang dicapai dapat diukur secara transparan. Mekanisme pengawasan yang baik harus dibarengi dengan mekanisme penegakan yang efektif yaitu dengan memberikan suatu hukuman (punishment) bila para pelaku bersikap oportunistik dan sebaliknya memberikan imbalan atau penghargaan (reward) bila pelaku yang terlibat memiliki kinerja yang baik.</p>
<p>Teori Kontrak<br />
Konsep mengenai kontrak merupakan unsur sentral dalam pembahasan NIE. Menurut Eggertsson (1990) dalam Jaya (2005), dalam teori NIE suatu bentuk kontrak akan menentukan hak-hak apa yang ditransfer dan dalam bentuk apa. Pendapat serupa dikemukakan oleh Macneil (1974) dalam Jaya (2005) yang menjelaskan bahwa kontrak sebagai manifestasi dari keinginan untuk berbuat atau mewujudkan sesuatu dengan cara-cara tertentu.<br />
Transaksi yang terjadi dalam suatu perekonomian merupakan transfer suatu aset, barang maupun jasa. Transaksi ini diatur dalam aturan formal dan informal yang menentukan bagaimana hak milik dipindahtangankan, dimana di dalamnya termsuk juga kesepakatan harga, mekanisme pembayaran, kualitas, serta kondisi barang/jasa yang dutransaksikan. Kontrak memainkan peranan sebagai aturan formal dan informal beserta mekanisme penegakannya yang mengatur bagaimana transaksi tersebut berlangsung.<br />
Disepakatinya suatu kontrak perjanjian ditentukan oleh beberapa faktor seperti, seberapa besar biaya transaksi, informasi dan asumsi perilaku (bounded rationality atau oportunisme). Perilaku oportunistik digambarkan sebagai perilaku yang berusaha mencapai keinginan dengan segala cara bahkan dengan cara ilegal sekalipun. Dengan ketidaksempurnaan informasi dan kemungkinan adanya perilaku oportunistik, maka hubungan agen dengan principal yang diatur dalam suatu kontrak dapat mengarah kepada terjadinya adverse selection (menyembunyikan informasi) dan moral hazard (penyalahgunaan wewenang)<br />
Eggertsson (1990: 46) juga berpendapat bahwa pemilihan kontrak akan dipengaruhi oleh biaya transaksi, resiko ekonomi, dan peraturan legal. Furobotn dan Richter (1998: 277) dalam Burki (2001) menegaskan bahwa, ”Negara merupakan penghubung dari hubungan principal-agent dalam kontrak antara konstituen (sebagai principal) dengan wakil (sebagai agent) yang bertujuan untuk mengoptimalkan kesejahteraan publik melalui organisasi yang diperlukan untuk penggunaan kekuasaan, melalui alokasi, administrasi dan transaksi hak-hak politik yang tepat”.</p>
<p>Modal Sosial<br />
Modal sosial merupakan bagian dari institusi informal yang berpengaruh besar dalam perekonomian. Konsep modal sosial sebenarnya telah lama dikemukakan yaitu pada tahun 1916 oleh Lyda J. Hanifan di Virginia. Selanjutnya konsep ini dikembangkan lagi oleh James S. Coleman (1988), Robert Putnam (1993), Francis Fukuyama (1995) dan akhirnya teori modal sosial telah memperkaya khasanah literatur ilmu ekonomi dimana sebelumnya telah dikenal adanya dua jenis modal yang populer dalam ilmu ekonomi yakni modal finansial (financial capital) dan modal manusia (human capital). Sebagaimana modal finansial dan modal manusia, modal sosial juga diakui sebagai faktor penting yang menentukan keberhasilan pembangunan suatu negara.<br />
Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur, modal finansial adalah sejumlah uang yang dapat dipergunakan untuk membeli fasilitas dan alat-alat produksi atau sejumlah uang yang dihimpun atau ditabung untuk investasi masa depan. Sementara itu, modal manusia meliputi keterampilan atau kemampuan yang dimiliki orang untuk melakukan tugas tertentu. Lain halnya dengan modal sosial, menurut Putnam (1993), modal sosial berfungsi sebagai perekat bagi setiap individu, dalam bentuk norma, kepercayaan dan jaringan kerja, sehingga terjadi kerjasama yang saling menguntungkan, untuk mencapai tujuan bersama. Modal sosial juga dipahami sebagai pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki bersama oleh komunitas, serta pola hubungan yang memungkinkan sekelompok individu melakukan satu kegiatan yang produktif.<br />
Modal sosial pun tidak diartikan hanya sejumlah institusi dan kelompok sosial yang mendukungnya, tapi juga perekat (social glue) yang menjaga kesatuan anggota kelompok sebagai suatu kesatuan. Menurut Fukuyama (1995), modal sosial adalah serangkaian nilai atau norma sosial yang dihayati oleh anggota kelompok, yang memungkinkan terjadinya kerja sama diantara para anggota. Lebih lanjut Coleman (1998) menegaskan bahwa, modal sosial sebagai alat untuk memahami aksi sosial secara teoritis yang mengkombinasikan perspektif sosiologi dan ekonomi. Pilar modal sosial, adalah kepercayaan (trust), eksistensi jaringan (network), dan  kemudahan bekerja sama.<br />
Kebersamaan, solidaritas, toleransi, semangat bekerjasama, kemampuan berempati, merupakan modal sosial yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Hilangnya modal sosial tersebut dapat dipastikan kesatuan masyarakat, bangsa dan negara akan terancam, atau paling tidak masalah-masalah kolektif akan sulit untuk diselesaikan. Kebersamaan dapat meringankan beban, berbagi pemikiran, sehingga dapat dipastikan semakin kuat modal sosial, semakin tinggi daya tahan, daya juang, dan kualitas kehidupan suatu masyarakat. Tanpa adanya modal sosial, masyarakat sangat mudah diintervensi bahkan dihancurkan oleh pihak luar.<br />
North (1990) menyebutkan relasi modal sosial diformulasikan dalam berbagai struktur, misalnya pemerintah, rejim politik, aturan hukum dan sistem peradilan. Ada hubungan erat antara modal sosial dengan tingkat kesejahteraan suatu masyarakat atau bangsa. Negara atau bangsa-bangsa yang tingkat kesejahteraannya tinggi adalah bangsa-bangsa yang memiliki modal sosial tinggi.  Argumennya, rasa saling percaya antar warga masyarakat dan kemauan untuk bekerjasama menyebabkan ”biaya transaksi” dan ”biaya kontrol” menjadi rendah, dan hasilnya adalah kehidupan yang lebih efisien dan produktif.  Dengan demikian, sumber daya yang ada dapat dioptimalkan untuk melakukan kegiatan yang membangun nilai tambah bagi kehidupan masyarakatnya. Melalui kegiatan yang membangun nilai tambah inilah maka multiplier effects bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dapat terwujud.</p>
<p>Peranan Institusi dalam Perekonomian<br />
Peranan institusi dalam perekonomian suatu negara (bangsa) telah dibuktikan dengan berbagai studi empiris. Institusi (baik itu institusi formal maupun informal) bisa berperan dalam perekonomian melalui berbagai cara seperti melalui pengaruhnya terhadap sektor keuangan, praktek penyelenggaraan pemerintahan, pengentasan kemiskinan, hingga pertumbuhan ekonomi.<br />
Di Indonesia, Jaya (2004) meneliti tentang permasalahan institusional seiring adanya perubahan institusional, yaitu penerapan otonomi daerah di Indonesia. Disamping itu juga dianalisa hubungan antara indikator institusi dengan kinerja perekonomian dan kinerja dunia usaha setelah penerapan otonomi daerah di Indonesia. Dengan mengambil sampel tiga kabupaten, penelitian ini menginvestigasi dampak beberapa variabel institusi terhadap kinerja bisnis, antara lain insentif, kepastian hukum, keamanan hak milik, kemampuan memprediksi lingkungan usaha, ketidakpastian peraturan-peraturan, konflik politik, biaya transaksi, infrastruktur ekonomi, peraturan perburuhan, persaingan usaha, pungutan liar, biaya lobi dengan legislatif dan biaya lobi dengan eksekutif.  Hasil yang diperoleh adalah satu-satunya variabel institusi yang mempengaruhi kinerja perekonomian dan dunia usaha adalah insentif. Pengusaha membutuhkan suatu insentif yang jelas bagi kelangsungan usaha mereka.<br />
Dari sisi perubahan institusional, penelitian ini menunjukkan bahwa seperti diprediksikan oleh teori kelembagaan, terdapat permasalahan institusional dalam periode transisi. Aturan main pemerintah daerah masih belum stabil dan sering  berubah, penuh ketidakpastian, dan sangat sulit untuk menjelaskan struktur  insentif dan monitoring. Pengusaha lokal tidak dapat memprediksikan aturan, biaya transaksi, politik lokal, dan keamanan hak milik dalam waktu dekat. Konsekwensinya, dapat dikatakan bahwa membangun institusi yang terpercaya dan mendukung sistem otonomi daerah di Indonesia adalah langkah yang paling penting untuk kesuksesan pembangunan ekonomi regional.<br />
Penelitian yang juga dilakukan oleh Jaya (2005) tentang perilaku elit lokal dalam kasus pembuatan keputusan mengenai penyusunan dan penggunaan APBD di Indonesia. Dengan mengambil tiga kabupaten sebagai sampel, penelitian ini mengungkapkan adanya sutau hubungan agen-prinsipal antara rakyat – DPRD – pemerintah, yang tidak berjalan dengan semestinya.  Bukti empiris yang dihasilkan menunjukkan bahwa pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten telah mendorong elit lokal untuk menyalahgunakan kekuasaan di dalam proses penyusunan dan penggunaan APBD yang terjadi akibat pendelegasian kewenangan yang tidak disertai dengan pendelegasian pengawasan, penegakan, akuntabilitas, serta lemahnya kontrol masyarakat.<br />
Dalam sektor keuangan, Arsyad (2005) meneliti keterkaitan antara institusi formal dengan institusi informal dalam kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Dari penelitian tersebut terungkap adanya hubungan timbal balik antara institusi formal dan informal dalam operasional LPD di Bali. LPD secara langsung dipengaruhi oleh kebiasaan sosial orang Bali meliputi nilai sosial, norma-norma, dan sanksi (institusi-institusi informal). Bukti dari pengaruh tersebut ditandai oleh pengaturan operasional praktiknya, termasuk organisasi, prosedur perekrutan, mekanisme penyerahan, dan sistem penggajian.<br />
Bersama dengan pengaruh dari institusi-institusi informal, institusi-institusi formal juga mempunyai beberapa pengaruh langsung pada pengaturan operasional praktik LPD. Pengaruh-pengaruh tersebut dicerminkan di dalam pengawasan dan sistem bimbingan dari LPD, satu kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan, dan sistem penggajian. Peraturan pemerintah lokal (institusi-institusi formal) mengenai LPD sudah mengakomodasi institusi-institusi informal (termasuk kebiasaan sosial, nilai-nilai, dan norma-norma) dari masyarakat Bali. Bukti ini dicerminkan di dalam latar belakang dari penetapan, kepemilikan dan status, dan organisasi LPD.<br />
Diswandi (2008) meneliti tentang pengaruh faktor-faktor ekonomi dan institusional terhadap pendapatan nasional di negara-negara Asia Tenggara, dengan metode fixed effect pooling analysis. Variabel institusi yang digunakan dalam penelitian ini adalah property rights dan regulasi usaha. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi usaha sangat signifikan berpengaruh terhadap pendapatan nasional negara-negara Asia Tenggara. Semakin baik suatu regulasi usaha, semakin tinggi pendapatan nasional negara yang bersangkutan. Bersama dengan faktor-faktor ekonomi, institusi berperan dalam meningkatkan pendapatan nasional di negara-negara Asia Tenggara.<br />
Sejumlah studi empiris lain terkait dengan peran institusi bagi pertumbuhan diungkapkan oleh Burki dan Perry (1998) dalam Jaya (2006), disajikan dalam tabel berikut :<br />
Tabel 1.<br />
Beberapa Penelitian tentang Peranan Institusi dalam Pertumbuhan</p>
<p>Peneliti<br />
Metodologi<br />
Hasil<br />
1. Institusi Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi<br />
Knack dan Keefer<br />
(1995)<br />
Regresi cross-country menggunakan dua indeks subyektif pembangunan institusi. Satu indeks komposit menggabungkan variabel seperti kualitas birokrasi, korupsi di pemerintahan, aturan hukum, resiko pengambilalihan, penolakan kontrak oleh pemerintah. Variabel satunya mengkombinasikan variabel seperti penundaan birokrasi, potensi  nasionalisasi, penyelenggaraan kontrak, dan kualitas infrastruktur.	Institusi yang melindungi hak kepemilikian sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi.<br />
Pembangunan institusi<br />
meningkatkan tingkat kedekatan antara negara maju dan berkembang.</p>
<p>Mauro (1995)<br />
Regresi cross-country menggunakan indeks subyektif korupsi, jumlah birokrasi, efisiensi sistem pengadilan dan berbagai kategori stabilitas politik.	Korupsi secara negatif<br />
berhubungan dengan<br />
pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>Brunnetti, Kisunko<br />
dan Weder (1997)<br />
Sebuah survey tentang pendirian bisnis di seluruh negara untuk membangun indeks “kredibilitas aturan” yang terdiri dari  rediktabilitas pembuatan peraturan, persepsi subyektif tentang ketidakstabilitan politik, keamanan manusia dan kepemilikan, prediktabilitas penegakan pengadilan, korupsi.<br />
Regresi antar perusahaan dan negara menguji hubungan antara indeks kredibilitas dengan pertumbuhan ekonomi.	Kredibilitas meningkatkan<br />
investasi dan pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>Chong dan<br />
Calderon (1997a)<br />
Dekomposisi Geweke untuk menguji penyebab dan feedback antara pengukuran institusional (seperti  penyelenggaraan kontrak, potensi nasionalisasi, kualitas infrastruktur, penundaan birokrasi, dan indeks komposit dari  keempatnya) dan pertumbuhan ekonomi.	Memperbaiki pembangunan<br />
ekonomi meningkatkan<br />
pertumbuhan ekonomi di negara berkembang.</p>
<p>Knack dan Keefer<br />
(1997a)</p>
<p>Regresi cross-country menggunakan variabel institusional seperti aturan hukum, korupsi, resiko pengambilalihan, dan penolakan kontrak.<br />
Institusi merupakan faktor penentu dari konvergensi, sistem institusional yang lemah menghalangi negara miskin untuk mengejar ketinggalan.</p>
<p>Knack dan Keefer<br />
(1997b)<br />
Regresi cross-country menggunakan indikator kepercayaan dan norma umum dari World Value Surveys oleh Inglehart (1994). Indikator dapat diintepretasikan sebagai proksi untuk kualitas institusi informal.	Kepercayaan dan kerjasama umum memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja<br />
Ekonomi.</p>
<p>2.	Institusi Meningkatkan Pembangunan Sektor Finansial<br />
dan Pertumbuhan Ekonomi<br />
La Porta et al.<br />
(1997a)<br />
Regresi cross-country  menggunakan peraturan resmi yang melindungi investor dan kualitas penegakannya (pengukuran termasuk aturan hukum, hak pemegang saham, satu saham untuk satu suara, dan hak kreditor). Datanya kualitatif, namun variabel obyektif (kecuali aturan hukum) disajikan dalam La Porta et. al. (1998).	Negara dengan perlindungan<br />
investor yang lebih baik  memiliki pasar ekuitas dan obligasi yang lebih besar.</p>
<p>Levine (1997)<br />
Regresi panel menggunakan variabel institusional seperti hak kreditor, penegakan kontrak, dan standar akuntansi sebagai variabel instrumen.<br />
Negara dengan institusi yang lebih terbangun (sistem hukum dan peraturan) memiliki lembaga intermediasi keuangan yang lebih baik sehingga tumbuh lebih cepat.<br />
Cult (1998)<br />
Regresi cross-country dalam level dan perbedaan.<br />
Asuransi deposit yang eksplisit berhubungan positif dengan perbaikan dalam sektor finansial jika diadopsi ketika kredibilitas pemerintah dan  pembangunan institusional tinggi.<br />
Demirguc-Kunt<br />
dan Detragiache<br />
(1998)<br />
Regresi cross-country menggunakan aturan hukum, korupsi, dan penegakan kontrak sebagai pengukuran pembangunan institusi sebagai determinan probabilitas krisis setelah liberalisasi tingkat bunga.<br />
Krisis perbankan lebih<br />
cenderung terjadi setelah<br />
liberalisasi finansial. Namun demikian pengaruh liberalisasi finansial terhadap kerapuhan sistem perbankan lebih lemah ketika institusi lebih terbangun.<br />
3. Institusi, ketidakmerataan dan kemiskinan<br />
Chong dan<br />
Calderon (1997b)<br />
Regresi cross-country menggunakan pengukuran resiko pengambilalihan, resiko penolakan kontrak, hukum dan peraturan, korupsi di pemerintahan, kualitas birokrasi untuk pembangunan insititusi dan pengukuran yang disarankan Foster, Greer dan Thorbecke (1984) untuk kemiskinan.	Perbaikan di efisiensi<br />
institusional mengurangi tingkat, kepelikan dan  terjadinya kemiskinan.</p>
<p>Chong dan<br />
Calderon (1998)<br />
Regresi cross-country menggunakan sebuah indeks komposit efisiensi institusi berdasarkan pengukuran korupsi pemerintah, kualitas birokrasi, tradisi hukum dan peraturan, dan resiko penolakan kontrak.<br />
Untuk negara miskin, efisiensi institusional secara positif berhubungan dengan ketidakmerataan pendapatan dan untuk negara kaya berhubungan negatif dengan ketidakmerataan pendapatan.<br />
Sumber : Burki dan Perry (1998) dalam Jaya (2006).</p>
<p>Dari hasil-hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa peran institusi dan pembangunannya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan sektor finansial, ketidakmerataan dan kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi sebuah negara dapat didorong dengan pembangunan institusi yang antara lain dengan (Jaya, 2006) :<br />
1.	memperbaiki hukum dan peraturan<br />
2.	memperbaiki kualitas birokrasi<br />
3.	pemberantasan korupsi<br />
4.	perlindungan terhadap hak kepemilikan<br />
5.	penegakan aturan kontrak<br />
6.	penegakan hukum dan peraturan.</p>
<p>Impilkasi Kebijakan – Perbaikan Institusi dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah<br />
Pertanyaan yang sering muncul dalam benak kita adalah bagaimana institusi (formal maupun informal) bisa diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tercapai suatu kondisi yang sejahtera?<br />
Ketersediaan sumber daya alam yang melimpah di suatu negara bukan jaminan bahwa negara tersebut akan menjadi kaya. Sebagai contoh, Jepang memiliki luas area yang sangat terbatas dengan kontur pegunungan yang tidak cukup untuk mengembangkan pertanian dan peternakan bisa menjadi negara raksasa dengan perekonomian yang sangat maju dan menduduki peringkat kedua di dunia. Demikian halnya dengan Swiss yang tidak mempunyai perkebunan coklat namun negara ini mampu menjadi negara pembuat coklat terbaik di dunia. Kecerdasan, ras dan warna kulit warga negara juga bukan sebagai faktor penentu kaya miskinnya suatu negara. Perbedaan yang mencolok antara negara kaya dan miskin adalah pada sikap dan perilaku masyaraktnya yang telah terbentuk melalui kebudayaan.dan pendidikan. Mayoritas penduduk warga negara maju dalam kesehariannya mematuhi dan menerapkan institusi formal dan informal yang berlaku sebagai prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan antara lain etika yang baik, kejujuran dan integritas, bertanggung jawab, hormat pada aturan dan hukum masyarakat, hormat pada hak orang lain, cinta pada pekerjaan dan tepat waktu, dimana prinisip-prinsip ini hanya sebagaian kecil diterapkan oleh masyarakat di negara miskin/berkembang.<br />
Korea Utara dan Korea Selatan memiliki nasib yang jauh berbeda. Kedua negara ini memiliki faktor sejarah (pra-1960), budaya, dan geografi yang sama. Pada tahun 1960 pendapatan per kapita kedua negara masih relatif sama. Namun, pada tahun 2000 pendapatan per kapita Korea Selatan adalah 16.100 dollar AS, sedangkan Korea Utara hanya 1.000 dollar AS. Penyebabnya jelas, institusi ekonomi yang sehat yang diterapkan di Korea Selatan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.<br />
Bagi bangsa Indonesia, desentralisasi dan otonomi yang telah diterapkan sejak diberlakukannya UU No 22/1999 merupakan suatu momentum perubahan (institutional change) yang cukup besar dalam tata kelola pemerintahan negara. Namun demikian perubahan tata pemerintahan yang telah berlangsung secara bertahap sampai sekarang, belum menunjukkan suatu keberhasilan pelaksanaan otonomi dan desentralisasi seperti yang diharapkan. Berbagai kegagalan terjadi yang lebih disebabkan adanya masalah institusional (Jaya, 2006). Salah satunya adalah konflik kepentingan antara pemerintah daerah satu dengan daerah lain, misalnya konflik dalam hal penetapan pendapatan daerah. Selain itu, permasalahan korupsi justru meningkat dan kurangnya penegakan hukum, mendorong gagalnya keberhasilan desentralisasi dan otonomi daerah. Di satu sisi, peraturan perundangan yang tidak jelas dan kurangnya mekanisme penegakan peraturan dapat mendorong perilaku oportunistik dan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah daerah.<br />
Beberapa penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan desentralisasi antara lain : kecenderungan digunakannya kewenangan DPRD yang besar untuk melakukan tawar menawar politik di tingkat lokal, banyaknya pemerintah daerah yang mengupayakan peningkatan PAD melalui langkah-langkah yang kontra produktif, kecenderungan diabaikannya peran pemerintah provinsi oleh pemerintah kabupaten/kota dalam hierarki dan keterhubungannya dengan pemerintah pusat, dan meningkatnya konflik horizontal dalam sistem kepemimpinan daerah (Yuwono, dkk.; 2008; 11).<br />
Korupsi telah membuat kualitas institusi ekonomi kita menjadi demikian buruknya. Iklim investasi di Indonesia masih terhambat masalah korupsi dan birokrasi yang rumit. Sebagai contoh, untuk menembus kebijakan birokrasi di Indonesia dibutuhkan biaya melampaui 20 persen total penjualan. Sementara untuk memulai bisnis di Jakarta dibutuhkan waktu penyiapan administrasi tak kurang dari 150 hari. Akibatnya, satu per satu industri pergi meninggalkan ladang investasi di negeri ini sehingga angka pengangguran dan dengan demikian angka kemiskinan pun semakin meningkat. Kemiskinan yang merajalela sangat terkait dengan kualitas institusi ekonomi kita sehingga untuk mengatasi kemiskinan tidak bisa sekadar memberi subsidi. Kualitas institusi itu sendiri harus diperbaiki. Tanpa adanya penguatan institusi, segala macam target dan perhitungan kuantitatif ekonomi hanya akan mengantar kita pada siklus naik turunnya dinamika ekonomi yang sangat mungkin berakhir pada krisis ekonomi.<br />
Dalam suatu kehidupan organisasi, para stakeholder yang terlibat saling berinteraksi dengan dibatasi oleh aturan hukum (institusi formal) dan norma (institusi informal). Interaksi yang terjadi antara institusi, organisasi, dan stakeholder akan menentukan kualitas kinerja ekonomi. Dengan demikian, dalam upaya memenuhi target pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak bisa hanya dengan mengutak-atik indikator makro ekonomi. Selain harus merancang aturan formal yang memadai, kebijakan pemerintah juga harus mampu mempengaruhi tindakan para stakeholder, yang antara lain bisa dipengaruhi lewat penerapan struktur insentif yang jelas yaitu berupa reward dan punishment. Reward atau penghargaan diberikan kepada mereka yang menjalankan aturan sebagaimana mestinya dan sebaliknya punishment atau hukuman selayaknya diberikan secara tegas kepada mereka yang melanggar peraturan.<br />
Membangun suatu institusi yang kredibel bisa ditempuh melalui pembangunan manusia, baik dari segi human capital maupun sosial capital. Human capital (sumber daya manusia yang berkualitas) akan menciptakan landasan yang lebih kokoh bagi pembangunan ekonomi. Sebagai contoh, kemajuan China didukung oleh makin melimpahnya SDM yang berkualitas yaitu dengan banyaknya lulusan doktoral (Phd). Jumlah lulusan Phd dari China lebih dari dua kali lipat daripada total lulusan Phd dari Jepang dan Korea. Dalam kurun waktu 1980-2006, China telah menghasilkan 9.351 orang doktor, sementara Jepang hanya 3.124 orang dan Korea 655 orang. Sementara itu dari sisi social capital, seperti telah dijelaskan dalam bagian sebelumnya, terdapat hubungan yang erat antara modal sosial dengan tingkat kesejahteraan suatu masyarakat atau bangsa. Dengan ketiadaan modal sosial dapat dipastikan kesatuan masyarakat, bangsa dan negara akan terancam, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan ekonomi.<br />
Setiap interaksi antarpelaku ekonomi yang tidak terjadi secara langsung, harus diwadahi dengan mekanisme kontrak yang berfungsi sebagai media transaksi. Kontrak akan menentukan kualitas pertukaran (exchange) dan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu, kontrak harus didefinisikan dengan jelas karena semakin baik sebuah kontrak diformulasikan, kian pasti transaksi akan berlangsung, meski menimbulkan konsekuensi pembayaran.<br />
Dari sisi biaya transaksi, perlu diadakan pembenahan khususnya terkait regulasi usaha karena akan berpengaruh terhadap biaya transaksi yang akan menjadi insentif bagi keberlangsungan investasi swasta. Berbagai kajian telah dilakukan terkait regulasi usaha di Indonesia. Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), hingga institusi seperti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI), mengidentifikasi masih adanya masalah-masalah klasik yang menghambat kegiatan usaha, seperti perpajakan, kepabeanan, infrastruktur, regulasi ketenagakerjaan, dan perizinan sebagai kendala utama melakukan bisnis di Indonesia. Implikasi dari berbagai hambatan ini adalah semakin besarnya biaya transaksi yang dampaknya akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Menurut survei KPPOD 2006, adanya kesungguhan beberapa daerah menjalankan pelayanan satu atap (khususnya terkait perizinan usaha) ternyata mampu mengurangi secara signifikan ekonomi biaya tinggi. Kebijakan ini dapat dilihat sebagai suatu titik terang dalam mengurai carut-marut ekonomi biaya tinggi yang saat ini dikeluhkan banyak pengusaha.<br />
Survei yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi UI (Kuncoro, dkk 2005) juga menunjukkan adanya hubungan searah antara besarnya biaya tambahan dan persepsi terhadap faktor-faktor internal suatu daerah. Secara keseluruhan, survei LPEM FE UI ini menemukan suatu garis merah yang sangat penting bagi kelangsungan proses otonomi daerah. Garis merah itu adalah tidak dapat disangkal lagi bahwa salah satu faktor penting yang berpengaruh pada iklim investasi di daerah adalah perilaku pemerintah daerah dan aparatnya.<br />
Bisa jadi suatu daerah dinilai sangat menarik ditinjau dari segi lokasi, sumber daya alam, dan kondisi infrastruktur. Namun, jika dari segi institusi tidak baik, seperti perilaku (attitude) buruk pemerintah daerah terhadap dunia usaha, maka yang akan tumbuh di daerah itu adalah iklim usaha yang tidak efisien. Sementara bagi daerah yang tidak memiliki keuntungan lokasi maupun sumber daya alam, tetapi perilaku pemerintah daerahnya tetap bisa menjadi faktor penarik investasi yang jauh lebih penting. Karena perilaku pemerintah daerah yang baik, akan meningkatkan kadar kepastian berusaha bagi pelaku usaha di daerah tersebut.<br />
Masalah lain terkait institusi formal dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya perda-perda “bermasalah” yang memang dibuat untuk menciptakan pajak atau retribusi baru yang tidak ada dalam UU yang berlaku. Dampak dari perda bermasalah ini akhirnya akan memicu reaksi publik bahwa otonomi daerah dan desentralisasi hanya menciptakan “raja-raja kecil” yang sibuk memungut dari perusahaan yang berlokasi di daerahnya. Untuk itu, dalam penyusunan suatu perda sebagai institusi formal, seyogyanya pemerintah (daerah) menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat dengan tetap berpedoman pada UU yang berlaku.</p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<p>Alston, Lee J. dan Bernardo Mueller. 2005. Property Rights and the State, dalam Calude Menard and Mary M Shirley (Editor), Handbook of New Institutional Economics. Netherlands: Springer.</p>
<p>Aron, Janine. 2000. Growth and Institution : A Review of the Evidence, The World Bank Research Observer, 15(1), 99 – 135.</p>
<p>Arsyad, Lincolin. 2005. Institution Do Really Matter : Important Lessons From Village Credit Institutions of Bali, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia,  20(2), 105 &#8211; 119</p>
<p>Barro, Robert J. 1996. Democracy and Growth. Journal of Economic Growth, March 1996, 1-27</p>
<p>Bates, R.H. 1995. Social Dilemmas and Relation Individuals : An Assesment of The New Institutionalism, dalam The New Institutional Economics and Third World Development, edited by John Harris et al.  London : Routledge.</p>
<p>Burki, Shahid Javed dan Guilermo Perry. 2001. Beyond The Washington Consensus: Institutions Matter, World Bank Latin American Caribbean Studies: Viewpoints</p>
<p>Coase, Ronald H. 1960. The Problem of Sosial Cost, Journal of Law and Economics Vol. 3: 1-44</p>
<p>Coleman, James S. 1988. Social Capital in the Creation of Human Capital, American Journal of Sociology, Vol. 95, 95-120</p>
<p>Demsetz, Harold. 1967. Toward a Theory of Property Rights, American Economic Review, 57(2), 347-359</p>
<p>Diswandi. 2008. Pengaruh Faktor-Faktor Ekonomi dan Institusional Terhadap Pendapatan Nasional Negara-Negara Asia Tenggara. Program Magister Sains Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. Tidak dipublikasikan.</p>
<p>Fukuyama, Francis. 1995. Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity. New York : The Free Press.</p>
<p>Harris, John et al. 1995. Introduction: Development and Significance of NIE, dalam The New Institutional Economics and Third World Development, edited by John Harris et al.  London : Routledge.</p>
<p>Helliwel, John F. 1992. Empirical Linkages between Democracy and Economic Growth. NBER Working Paper No. 4066.</p>
<p>Handoussa, Heba. 1995. The Role of The State : The Case of Egypt, dalam The New Institutional Economics and Third World Development, edited by John Harris et al. London : Routledge.</p>
<p>Jaya, W. K. 2004. “Institutional Matter in Regional Autonomy Transition” dalam Armida S. A. and Bambang P.S. B. (Editor), Regional Development in The Era of Decentralization. Bandung : Unpad Press.</p>
<p>Jaya, W. K. 2005. Dysfunctional Institution In The Case of Local Elite Behaviour in Decision-Making About Local Government Budget in Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 20(2), 120 &#8211; 135</p>
<p>Jaya, W.K. 2006. Peran Institusi dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pangsa, Edisi 13/XII/2006, 03-18</p>
<p>Keefer, Philip and Stephen Knack. 1995. Institutions and Economic Performance: Cross-Country Test Using Alternative Institutional Measure. Economic and Politics, November 1995, 207 – 227.</p>
<p>Kormendi, Roger C. and Philip G. Meguire. 1985. Macroeconomic Determinants of Growth: Cross-Country Evidence. Journal of Monetary Economics, September 1985, 141-163.</p>
<p>Kuncoro, Ari, dkk. 2005. Monitoring Investment Climate in Indonesia : A Report From the Mid 2005 Survey.  Jakarta: LPEM UI.</p>
<p>Leblang, David A. 1996. Property Rights, Democracy and Economic Growth, Political Research Quarterly, 49(1), 5-26</p>
<p>Mauro, Paolo. 1995. Corrption and Growth. Quarterly Journal of Economics, August 1995. 681-712.</p>
<p>North, Douglass C. 1990. Institutions, Institutional Change, and Economic Performance. New York: Cambridge University Press.</p>
<p>North, Douglass C. 1995. The New Institutional Economics and Third World Development, dalam The New Institutional Economics and Third World Development, edited by John Harris et al. London : Routledge.</p>
<p>Pejovich, Svetozar. 1999. The Effects of the Interaction of Formal and Informal Institutions on Stability and Economic Development, Journal of Markets &amp;  Morality, Vol. 2, No. 2, 164-181.</p>
<p>Putnam, RD. 1993. The Prosperous Community : Social Capital and Public Life, dalam The American Prospect, Vol. 13, 35-42.</p>
<p>Scully, Gerald W. 1988. The Institutional Framework and Economic Development. Journal of Political Economy, June 1988, 652-662.</p>
<p>Williamson, Oliver E. 2000. The New Institutional Economics: Taking Stock, Looking Ahead. Journal of Economic Literature, Vol. XXXVIII, 595-613</p>
<p>Williamson, Oliver E. 2005. Transaction Cost Economics, dalam Calude Menard and Mary M Shirley (Editor), Handbook of New Institutional Economics. Netherlands : Springer.</p>
<p>Yustika, Ahmad Erani. 2006. Ekonomi Kelembagaan. Malang : Bayumedia Publishing.</p>
<p>Yuwono, Sony, dkk. 2008. Memahami APBD dan Permasalahannya. Malang : Bayumedia Publishing.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diswandi.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diswandi.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diswandi.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diswandi.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diswandi.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diswandi.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diswandi.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diswandi.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diswandi.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diswandi.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diswandi.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diswandi.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diswandi.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diswandi.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=30&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/arti-penting-institusi-dalam-perekonomian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a5d1035333521c572111c79588152331?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://diswandi.ntbblogs.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" medium="image">
			<media:title type="html">More...</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nobel Ekonomi untuk Perbaikan Pasar</title>
		<link>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/nobel-ekonomi-untuk-perbaikan-pasar/</link>
		<comments>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/nobel-ekonomi-untuk-perbaikan-pasar/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 00:39:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Diswandi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Public Policy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diswandi.wordpress.com/?p=27</guid>
		<description><![CDATA[Pernahkah pemerintah berpikir bagaimana seharusnya kekayaan minyak, gas, emas, dan lain-lain dikelola hingga memberi kemakmuran maksimal bagi rakyat? Atau, apakah penguasaan kekayaan alam itu hanya menguntungkan perusahaan serta elite yang mungkin berkolusi? Sejauh ini pengusahaan kekayaan alam itu belum menghasilkan kemakmuran maksimal bagi rakyat seperti isi Pasal 33 UUD ’45. Mungkin ada yang salah dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=27&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pernahkah pemerintah berpikir bagaimana seharusnya kekayaan minyak, gas, emas, dan lain-lain dikelola hingga memberi kemakmuran maksimal bagi rakyat? Atau, apakah penguasaan kekayaan alam itu hanya menguntungkan perusahaan serta elite yang mungkin berkolusi?<br />
Sejauh ini pengusahaan kekayaan alam itu belum menghasilkan kemakmuran maksimal bagi rakyat seperti isi Pasal 33 UUD ’45. Mungkin ada yang salah dengan mekanisme pengelolaan kekayaan alam itu. Jika demikian, sebaiknya elite kita belajar kepada tiga ekonom Amerika Serikat peraih Hadiah Nobel Ekonomi 2007, yakni Leonid Hurwicz, Eric S Maskin, dan Roger B Myerson. Mereka meraih hadiah tersebut karena mengembangkan fondasi bagi teori desain mekanisme.<br />
<img title="More..." src="http://diswandi.ntbblogs.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" /><span id="more-27"></span>Apa itu teori desain mekanisme? Menurut Fakultas Teknik Elektro dan Sains Komputer Harvard University, teori desain mekanisme adalah bagian dari teori ekonomi mikro dan teori permainan. Desain mekanisme memikirkan bagaimana cara mengimplementasikan sebuah sistem yang paling baik untuk mengatasi masalah yang melibatkan banyak agen, di mana masing-masing agen memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Teori ini sarat dengan unsur matematis.<br />
Hurwicz mengatakan, kegunaan dari karya mereka sulit dicerna oleh awam, bahkan oleh pakar ekonomi non-matematika. Konkretnya, teori ini adalah soal perancangan sebuah mekanisme yang bertujuan menghasilkan output terbaik, dari segi harga dan efisiensi. Misalnya, jika sebuah negara memiliki perusahaan monopoli dan oligopoli, lalu dipikirkan bagaimana agar pemegang monopoli dan oligopoli tidak mengenakan harga terlalu tinggi. Hal ini misalnya bisa diatasi dengan mengenakan pajak tambahan pada perusahaan. Dana itu kemudian dialokasikan sebagai kompensasi kepada konsumen yang merasa dirugikan.<br />
Perilaku buruk oligopoli dan monopoli juga bisa diatasi dengan membuat sistem yang menghilangkan struktur pasar monopoli dan oligopoli, seperti membabat barrier to entry (hambatan masuk pasar bagi pelaku lain).<br />
Pareto optimal<br />
Teori mereka pada dasarnya bertujuan mencari solusi atas pertanyaan-pertanyaan berikut. Bagaimana meraih kemakmuran semaksimal mungkin atas penggunaan sumber daya yang langka? Bagaimana memakmurkan semua orang relatif secara merata tanpa ada yang dirugikan? Inilah yang juga disebut sebagai pareto optimal, temuan ekonom dan sosiolog Italia, Vilfredo Pareto.<br />
Adam Smith, bapak ekonomi, dalam buku The Wealth of Nation mengatakan, semua hal akan relatif beres dengan peran tangan tersembunyi (invisible hand), yang bekerja di sebuah sistem yang disebut mekanisme pasar. Pasar menentukan segalanya.<br />
Akan tetapi, mekanisme pasar akan bekerja baik jika semua agen ekonomi, katakanlah manusia, mendapatkan kesempatan yang sama, informasi yang sama, dan kemampuan yang sama. Mekanisme pasar akan jalan jika semua orang jujur, tulus, dan tidak terlalu rakus sehingga merugikan orang lain. Ini adalah utopia.<br />
Lagi, mekanisme pasar tidak selalu otomatis menghasilkan produk dan jasa paling efisien, dengan harga paling terjangkau oleh masyarakat. Pelayanan kesehatan, air minum, dan barang-barang publik lain tak selalu bisa diadakan dengan mengandalkan mekanisme pasar. Diperlukan insentif dan kebijakan yang merangsang pelaku ekonomi untuk menyediakan barang publik itu dengan harga terjangkau dan berkualitas.<br />
Temuan trio ini menentukan kapan mekanisme pasar tidak bisa bekerja efektif dan kapan campur tangan pemerintah diperlukan. &#8220;Jangan bersandar pada kekuatan pasar untuk kelestarian lingkungan, pengadaan pelayanan kesehatan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat,&#8221; kata Maskin, kini tinggal di rumah almarhum Albert Einstein.<br />
&#8220;Karena itu, teori mekanisme desain menanyakan prosedur seperti apa yang diperlukan agar kita bisa memutuskan sesuatu secara benar,&#8221; kata Maskin.<br />
Melengkapi komentar Maskin, Myerson mengatakan, kegagalan mekanisme pasar membuat para sosialis mengkritik mekanisme pasar yang hanya menguntungkan para kapitalis dan membuat banyak warga di negara kapitalis juga tertinggal.<br />
&#8220;Di era kami, ini adalah isu besar,&#8221; kata Myerson, peneliti esensi perbedaan lembaga politik dan ekonomi di negara maju dan negara miskin. Perbedaan itu melahirkan kinerja yang berbeda walau sama-sama menerapkan mekanisme pasar. &#8220;Karena itu. Anda memerlukan model ekonomi yang benar untuk ekonomi yang menjalani transisi dari sistem sosialisme ke mekanisme pasar,&#8221; kata Myerson.<br />
Guru<br />
Maskin dan Myerson terinspirasi oleh Hurwicz. Pada tahun 1972, Hurwicz mulai mendiskusikan tentang pentingnya para ekonom menganalisis masalah insentif dan komunikasi, yang diperlukan untuk memperbaiki rancangan mekanisme pasar.<br />
Ini bertujuan membuat perekonomian bekerja efektif. Atas dasar itu, Maskin dan Myerson melakukan riset pada dekade 1970-an, melanjutkan karya Hurwicz tahun 1960-an.<br />
Hurwicz, acuan mereka, sempat pasrah tidak akan pernah mendapatkan hadiah Nobel walau Kenneth Arrow sudah meraih hadiah serupa tahun 1972, padahal dasarnya adalah temuan Hurwicz. &#8220;Saya kira era saya sudah berakhir. Ini adalah kejutan menyenangkan dan hadiah uang itu akan menolong seorang pensiunan,&#8221; kata Hurwicz.<br />
Hurwicz adalah figur unik. Ia tak pernah meraih gelar ekonomi walau mengajar ekonomi di University of Minnesota, Minneapolis. &#8220;Ilmu ekonomi saya dapat dari mendengar dan belajar sendiri,&#8221; katanya.<br />
Hurwicz meraih berbagai gelar kehormatan, tetapi gelar akademis sesungguhnya hanyalah master hukum dari University of Warsaw, Polandia, tahun 1938, sebelum pindah ke AS tahun 1940.<br />
Saat Perang Dunia (PD) I, Hurwicz dan keluarganya melarikan diri ke Polandia dari Rusia. &#8220;Saya tinggalkan Rusia sebelum bisa bicara dan kemudian belajar hingga universitas di Polandia,&#8221; katanya.<br />
Hurwicz berada di Swiss ketika PD II pecah. Ia memilih pindah ke AS dan menjadi asisten untuk ekonom Paul Samuelson, peraih Hadiah Nobel Ekonomi 1970. &#8220;Jika saya masih di Warsawa saat itu, mungkin saya juga termasuk salah satu korban Auschwitz,&#8221; kata ekonom keturunan Yahudi ini.<br />
Ia menjadi profesor tamu di berbagai universitas di AS, termasuk Harvard dan Stanford, sebelum menetap di Minnesota tahun 1951. Ia melanjutkan riset ekonomi. &#8220;Satu hal terpenting dari teori desain mekanisme&#8230; termasuk soal sejarah kelembagaan ekonomi dan kebijakan pemerintah,&#8221; kata Hurwicz.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diswandi.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diswandi.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diswandi.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diswandi.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diswandi.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diswandi.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diswandi.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diswandi.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diswandi.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diswandi.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diswandi.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diswandi.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diswandi.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diswandi.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=27&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/nobel-ekonomi-untuk-perbaikan-pasar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a5d1035333521c572111c79588152331?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://diswandi.ntbblogs.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" medium="image">
			<media:title type="html">More...</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Otonomi Daerah untuk Daerah Otonomi</title>
		<link>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/otonomi-daerah-untuk-daerah-otonomi/</link>
		<comments>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/otonomi-daerah-untuk-daerah-otonomi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 00:37:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Diswandi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Public Policy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diswandi.wordpress.com/?p=24</guid>
		<description><![CDATA[Implementasi UU No 22/1999 yang direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004, selama kurang lebih sembilan tahun terakhir, telah membentuk daerah-daerah otonomi yang baru, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Yakni daerah provinsi dari 26 menjadi 33 dan daerah kabupaten/kota kurang lebih dari 330 menjadi 471, dan rencananya akan membengkak menjadi 483 kabupaten/kota. Pemekaran menjadi daya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=24&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Implementasi UU No 22/1999 yang direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004, selama kurang lebih sembilan tahun terakhir, telah membentuk daerah-daerah otonomi yang baru, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Yakni daerah provinsi dari 26 menjadi 33 dan daerah kabupaten/kota kurang lebih dari 330 menjadi 471, dan rencananya akan membengkak menjadi 483 kabupaten/kota.</p>
<p>Pemekaran menjadi daya tarik bagi setiap masyarakat daerah yang merasa memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan, walaupun terkadang dipaksakan. Hal itu menjadi dilema bagi pemerintah dan DPR pusat untuk menyetujui usulan dari berbagai daerah untuk dimekarkan.</p>
<p><img title="More..." src="http://diswandi.ntbblogs.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" />Tujuan otonomi daerah</p>
<p><span id="more-24"></span>Setuju atau tidak, faktor terpenting sukses tidaknya perjuangan pemekaran daerah adalah faktor politik. Perjuangan pemekaran daerah memiliki korelasi positif dengan kuat tidaknya pengaruh kepentingan politik dalam daerah yang ingin dimekarkan. Bahkan tidak jarang terjadi kekisruhan di daerah-daerah yang dimekarkan akibat perebutan kekuasaan politik. Kenyataan itu menjadi sangat kontras dengan tujuan pemekaran (otonomi daerah) yang sebenarnya.</p>
<p>Apakah tujuan otonomi daerah itu sebenarnya? Proyeksi yang berkembang dewasa ini dalam pembentukan daerah otonomi adalah hanya terfokus bagaimana suatu daerah otonomi mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan kepentingan publik lainnya dengan baik. Bahkan lebih jauh, dengan dikeluarkannya UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang penekanannya lebih kepada bagaimana daerah otonomi mengelola APBD-nya dengan baik. Hal itulah yang membuat setiap daerah merasa terbebani dan sibuk untuk mengimplementasikan UU tersebut. Apakah untuk mengimplementasikan UU itu harus menjadi daerah otonomi?</p>
<p>Otonomi daerah yang sebenarnya bertujuan untuk memaksimalkan kewenangan daerah dalam membangun kemandiriannya, bukan hanya dalam mengelola APBD dan roda pemerintahannya, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana setiap daerah mampu memaksimalkan potensi-potensi sumber daya yang dimilikinya. Normalnya dengan otonomi, ketergantungan daerah kepada &#8216;perhatian&#8217; pemerintah pusat semakin lama semakin berkurang, bukan hanya dalam urusan birokrasi, tetapi juga dalam sumber daya ekonomi dan pengelolaan daerah itu sendiri.</p>
<p>Pemberdayaan otonomi daerah</p>
<p>Pemberdayaan otonomi daerah atau Empowering Regional Autonomy (ERA) adalah suatu sistem manajemen pemerintahan daerah terpadu. Sistem itu mencakup, antara lain pendataan terinci mengenai demografi berikut konsentrasinya, sumber daya alam, dan keadaannya. Informasi lengkap, antara lain mengenai ketersediaan infrastruktur seperti jalan, air, listrik, jaringan telekomunikasi, geologinya, dan letak geografisnya serta data-data keuangan pemerintahan daerah. Dari semua data-data tersebut rencana strategis &#8220;ERA strategic plan&#8221; dapat direncanakan.</p>
<p>ERA strategic plan</p>
<p>dirancang dengan harapan untuk menciptakan/mengembangkan tenaga terampil/terlatih, pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan terjangkau bahkan ada kemungkinan gratis. Peningkatan keterampilan dan pendidikan yang disesuaikan dengan lapangan-lapangan kerja yang diciptakan baik melalui investasi-investasi baru maupun penciptaan lapangan-lapangan kerja lainnya, sehingga penghasilan masyarakat meningkat.</p>
<p>Investasi dan bisnis baru di daerah tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila ERA diimplementasikan, berarti good governance, efisiensi, dan good accounting practice yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ERA ini juga ikut diimplementasikan.</p>
<p>Di AS</p>
<p>Mungkin tidak ada salahnya kalau kita melihat sejarah bagaimana Amerika Serikat mengimplementasikan ERA. Karena negara tersebut mempunyai sejarah yang terpanjang dalam implementasi ERA.</p>
<p>Seorang calon kepala daerah (gubernur) negara bagian dapat terpilih kalau sudah mempunyai track record</p>
<p>yang baik dan dapat dipercaya. Setiap calon gubernur negara bagian akan menyampaikan agenda politiknya pada waktu kampanye bagaimana akan mengimplementasikan ERA. Calon gubernur negara bagian tersebut dibantu oleh penasihat ekonominya akan menjabarkan road map ERA dengan tujuan meningkatkan perekonomian, mengurangi pengangguran, menarik minat para investor untuk berinvestasi. Cara pemerintah negara bagian menarik minat para investor dengan berbagai cara, antara lain dengan memberi pembebasan pajak selama 5 tahun ataupun pemberian lahan gratis untuk industri tertentu pada wilayah tertentu termasuk jaminan perizinan industri selesai dalam 30 hari.</p>
<p>Di negara bagian Michigan, Minnesota, Texas, dan New York dinamika implementasi ERA yang berkembang sangat intense. Hal itu menciptakan kompetisi yang sehat di antara negara-negara bagian, karena setiap negara bagian mempunyai karakteristik yang unik seperti letak geografis, sumber daya alam, populasi, dan lain-lain. Sehingga, implementasi ERA tersebut menciptakan kekhasan tersendiri dari negara bagian tersebut. Kemajuan di banyak bidang pun terjadi serta memberikan kontribusi penghasilan kepada negara bagian tersebut.</p>
<p>Di Indonesia</p>
<p>Sebagai negara agraria yang diperkaya dengan potensi-potensi alam yang luar biasa, maka seharusnya pemberdayaan otonomi daerah akan memampukan setiap daerah membangun daerahnya sendiri melalui pemaksimalan potensi ekonomi daerah yang dimiliki, bukan dengan berharap banyak dari alokasi pembagian &#8216;kue&#8217; APBN dari pemerintah pusat. Alokasi APBN dalam APBD setiap daerah seharusnya semakin hari semakin berkurang karena pemberdayaan ekonomi daerah tersebut. Kenyataannya dengan otonomi daerah, beban APBN pun semakin bertambah.</p>
<p>Oleh karena kebijakan pemerintah pusat, yang dalam hal ini oleh Departemen Dalam Negeri sangat berpengaruh dalam setiap pembentukan daerah-daerah otonomi. Maka dalam pemberdayaan otonomi daerah pun departemen tersebut memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendorong setiap daerah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah yang sebenarnya. Hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi pasti bisa kita laksanakan.</p>
<p>Disadur dari : Kusuma Chandra PhD</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diswandi.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diswandi.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diswandi.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diswandi.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diswandi.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diswandi.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diswandi.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diswandi.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diswandi.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diswandi.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diswandi.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diswandi.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diswandi.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diswandi.wordpress.com/24/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diswandi.wordpress.com&amp;blog=3580654&amp;post=24&amp;subd=diswandi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diswandi.wordpress.com/2010/02/03/otonomi-daerah-untuk-daerah-otonomi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a5d1035333521c572111c79588152331?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Andy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://diswandi.ntbblogs.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" medium="image">
			<media:title type="html">More...</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
